Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas untuk memberantas pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah. Langkah ini berupa larangan penjualan seragam dan atribut sekolah oleh satuan pendidikan kepada siswa.
Kebijakan ini merupakan respons atas praktik pungli yang kerap terjadi, di mana sekolah menjadi perantara penjualan seragam kepada siswa. Praktik ini dianggap membebani orang tua siswa dan menciptakan keuntungan bagi pihak tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan larangan tersebut dalam sebuah pernyataan resmi. Beliau menekankan bahwa larangan ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan surat edaran yang telah dikeluarkan.
Larangan Penjualan Seragam Sekolah di Makassar: Langkah Tegas Anti-Pungli
Achi Soleman menjelaskan bahwa sekolah dilarang menjual seragam atau atribut sekolah apapun kepada siswa. Ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari praktik pungli dan melindungi siswa dan orang tua mereka dari beban biaya yang tidak perlu.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan. Ini salah satu langkah tegas mencegah pungli. Sekolah jangan lagi menjual seragam atau atribut lain,” ujar Achi, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, praktik penjualan seragam oleh sekolah seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memasok seragam langsung ke sekolah. Hal ini menciptakan semacam kartel dan menimbulkan ketergantungan sekolah pada pemasok tersebut, serta keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Sistem ini juga dinilai sebagai sumber beban tambahan bagi orang tua siswa. Biaya seragam yang tinggi, ditambah dengan biaya-biaya lain yang mungkin muncul, memberatkan keuangan keluarga, terutama bagi keluarga kurang mampu.
“Ada kartel besar yang merasa diuntungkan. Kami ingin sekolah terlindungi dari tudingan pungli,” tegas Achi Soleman.
Dampak Positif dan Tantangan Implementasi
Dengan adanya larangan ini, orang tua siswa kini memiliki kebebasan untuk membeli seragam dan atribut sekolah di tempat lain, sehingga diharapkan dapat menekan harga dan meningkatkan persaingan yang sehat di pasar. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) lokal untuk turut serta memenuhi kebutuhan seragam sekolah.
Namun, implementasi kebijakan ini tentu saja menghadapi tantangan. Salah satunya adalah pengawasan dan penegakan aturan agar tidak ada sekolah yang mencoba mengakali larangan tersebut. Dibutuhkan kerjasama antara Dinas Pendidikan, sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Pakaian Olahraga dan Batik
Achi Soleman juga menjelaskan bahwa pakaian olahraga dan batik sekolah juga diperbolehkan dibeli di luar sekolah. Hal ini bertujuan untuk semakin mengurangi beban biaya bagi orang tua siswa dan memberikan pilihan yang lebih luas.
“Kalau pakaian olahraga atau batik silakan dibeli di luar, bukan di sekolah,” imbuhnya.
Ke depannya, pemerintah kota Makassar perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada seluruh sekolah dan orang tua siswa agar kebijakan ini dipahami dengan baik dan dilaksanakan secara konsisten. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan dan pengelolaan seragam sekolah juga perlu ditingkatkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Selain itu, pemerintah kota juga perlu mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa larangan tersebut dipatuhi oleh seluruh sekolah dan tidak ada upaya untuk mencari celah demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.







