Pakar hukum Teuku Nasrullah memberikan pandangannya mengenai polemik tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini muncul setelah penetapan delapan tersangka dalam dua klaster oleh Polda Metro Jaya sejak 7 November 2025. Nasrullah membahas mekanisme pembuktian keaslian dokumen hukum serta dampaknya terhadap kasus tersebut.
Teuku Nasrullah menguraikan dua cara utama dalam hukum untuk membuktikan keaslian atau keabsahan suatu dokumen. Ia menjelaskan pentingnya pembuktian yang cermat dalam menentukan arah kasus, termasuk ketika tuduhan dianggap sebagai fitnah.
Dua Cara Pembuktian dalam Hukum
Teuku Nasrullah memaparkan bahwa ada dua cara untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan dokumen dalam hukum.
Pembuktian Melalui Penerbit Ijazah
Salah satu mekanisme yang disoroti adalah dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak penerbit ijazah.
“Penerbit menyampaikan kepada aparat penegak hukum ini speknya dan dalam proses penegakan hukum diuji dengan pemikiran-pemikiran keahlian, para ahli dihadirkan untuk menguji itu,” ungkap Teuku Nasrullah.
Proses ini sangat krusial karena menentukan arah kasus, terutama ketika tuduhan dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Kasus Ijazah Jokowi dalam Konteks Kepentingan Umum
Teuku Nasrullah juga menyinggung Pasal 310 Ayat 4 KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang menyatakan bahwa tuduhan tidak dianggap pencemaran nama baik jika dilakukan untuk kepentingan umum.
“Nah, kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.
Ia mempertanyakan apakah kritikan terhadap persyaratan pencalonan presiden masuk kategori kepentingan umum. Nasrullah menegaskan bahwa hal ini berkaitan dengan kepentingan negara dan kepentingan umum yang krusial.
Pentingnya Menghindari Moral Hazard dalam Penegakan Hukum
Teuku Nasrullah mengingatkan tentang pentingnya menghindari *moral hazard* dalam penegakan hukum.
“Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan,” tegasnya.
Ia menekankan agar aparat penegak hukum tidak menggunakan pasal-pasal yang hanya menjadi “cantolan” dalam penegakan hukum.
Upaya Melawan Praktik yang Tidak Benar
Nasrullah menyerukan perlawanan terhadap praktik penegakan hukum yang dinilainya tidak tepat.
“Tidak boleh ada satu orang pun yang membiarkan keadaan itu, itu harus kita lawan,” tegasnya.
Ia mendorong agar penggunaan pasal-pasal yang tidak tepat dihindari demi menjaga integritas penegakan hukum.
Rincian Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dalam kasus ini terbagi dalam dua klaster:
* **Klaster Pertama:** ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.
* **Klaster Kedua:** RS, RHS, dan TT dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1, Pasal 35, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.





