Oegroseno Bongkar Reformasi Polri: Sentil Tito dan Perkap, Ini Kata Mantan Wakapolri

oleh
Oegroseno Bongkar Reformasi Polri Sentil Tito dan Perkap Ini Kata Mantan Wakapolri

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri menjadi sorotan, dengan mantan Wakapolri Oegroseno turut memberikan pandangannya. Ia menyoroti isu-isu strategis yang perlu dibahas oleh komisi tersebut, khususnya terkait dengan pembentukan Peraturan Kapolri (Perkap). Artikel ini akan mengulas pandangan Oegroseno, serta menyoroti berbagai aspek terkait reformasi di tubuh Polri.

Pembentukan komisi ini melibatkan dua tim, yaitu tim internal Polri yang dibentuk pada 17 September 2025, dan tim bentukan Presiden Prabowo pada 7 November 2025. Oegroseno menyampaikan pandangannya dalam video podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada 15 November 2025.

Perbaikan dalam Pembentukan Peraturan Kapolri

Oegroseno menekankan pentingnya perbaikan dalam pembentukan Peraturan Kapolri. Ia menyoroti isu-isu seperti ijazah palsu dan penegakan hukum, yang menurutnya sangat krusial. Penerapan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 menjadi salah satu sorotan utama.

Kepastian Hukum Dipertanyakan

Oegroseno mengungkapkan keprihatinannya terhadap kepastian hukum yang dinilai ditinggalkan masyarakat. Ia berharap Komisi Reformasi Polri dapat membawa perubahan dalam penyusunan Peraturan Kapolri di masa mendatang.

“Mudah-mudahan, ke depan nanti, ahli-ahli di Polri yang sekarang ini apabila membuat Peraturan Kapolri berkaitan dengan apakah petunjuk teknis atau taktis bener-bener memperhatikan stratifikasi tentang bagaimana membuat petunjuk,” jelas Oegroseno.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur tentang prosedur penyidikan tindak pidana di lingkungan kepolisian. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari dasar penyidikan hingga penghentian penyidikan.

Perbandingan Pembentukan Peraturan Kapolri Dulu dan Sekarang

Oegroseno membandingkan pembentukan Peraturan Kapolri di masa lalu dengan kondisi saat ini. Ia menyoroti adanya perbedaan dalam penyusunan petunjuk teknis.

“Zaman dulu, petunjuk teknis itu ada petunjuk teknis dasar, petunjuk teknis induk, dan petunjuk teknis pelaksanaan,” ungkapnya.

Oegroseno juga menyoroti potensi tumpang tindih antara KUHAP dan Peraturan Kapolri. Hal ini dapat menyebabkan penyelidikan seolah-olah menjadi bagian terpisah dari penyidikan.

Oegroseno menuturkan:

“Jadi, jangan sampai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 nih, sudah ada KUHAP tentang penyidikan tindak pidana, tentang hukum acara pidana, tapi Polri juga membuat Perkap tentang penyelidikan,”

Komposisi Komisi Reformasi Polri

Komisi Reformasi Internal Polri terdiri dari 52 Perwira Tinggi (Pati) dengan Komjen Chrysnanda Dwilaksana sebagai ketua. Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri dari Prabowo beranggotakan 11 tokoh, termasuk Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, dan Tito Karnavian.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa output dari Komisi Percepatan Reformasi Polri nantinya berupa rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan internal kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.