Aroma dugaan korupsi pembangunan di Kudus semakin menyengat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Bangsa Pejuang Pancasila melaporkan 15 proyek ke Inspektorat Kabupaten Kudus, Selasa (23/9/2025), atas dugaan penyimpangan anggaran. Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas pelayanan Inspektorat, Maya Melani.
Ketua LSM, Riyanto, memastikan temuan ini bukan isu tak berdasar. Investigasi berbulan-bulan telah dilakukan, termasuk turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan bukti berupa foto, video, dan dokumen proyek. Riyanto menegaskan keseriusan LSM dalam mengungkap dugaan korupsi ini. “Ini bukan tuduhan sembarangan. Kami punya bukti otentik, mulai foto, video, dokumen-dokumen lainnya kalaupun memang di butuhkan kami siap buka semua data,” tegasnya.
Proyek yang dilaporkan meliputi pembangunan jalan usaha tani, pengaspalan jalan desa, betonisasi, drainase, hingga pembangunan kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebagian besar dibiayai APBD/APBDes dan Bantuan Khusus (Bansus) tahun anggaran 2025. Indikasi penyimpangan terlihat dari penggunaan material murahan, pengurangan volume pekerjaan, hingga penggunaan *batching plant* beton tanpa izin. Proyek siluman yang diduga melibatkan oknum kontraktor dan pejabat juga dilaporkan.
Riyanto menunjuk beberapa contoh kasus. Di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, proyek ketahanan pangan di Tanah Bondo Utara Jalan Lingkar dinilai hanya membuang-buang anggaran negara. Pembangunan Kantor BUMDes Karangampel dan Kantor Pemerintahan Desa Karangampel juga dilaporkan mangkrak dan diduga sebagai pemborosan anggaran. Proyek pembangunan ruko di Tanah Bondo Desa Selatan Lingkar dinilai berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena tanpa kajian matang.
Proyek betonisasi dan saluran drainase di lokasi yang sama diduga tak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengerjaan dinilai asal-asalan dan tak ada papan anggaran. Di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, jalan usaha tani yang baru selesai sudah retak-retak. Beton yang digunakan diduga ilegal dan tak berizin. Proyek ini juga diduga menyalahi titik lokasi dan mencaplok tanah warga tanpa sosialisasi.
Di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, pengerasan dan betonisasi jalan juga bermasalah. *Batching plant* yang digunakan tak berizin dan banyak beton yang pecah. Sementara di Desa Rejosari, pengaspalan jalan dinilai asal-asalan dan tak sesuai spesifikasi RAB. LSM mendesak Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. “Kalau perlu bongkar semua jaringan, audit habis-habisan, dan seret ke meja hijau,” tegas Riyanto.
“Baru beberapa bulan selesai, jalan sudah retak-retak. Drainase malah bikin banjir. Kalau begini ya percuma,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas terus bergulir, bahkan sampai ke media sosial.





