Dana Desa Rp210 Juta Hilang Misterius: Skandal Dudakawu Jepara?

oleh
Dana Desa Rp210 Juta Hilang Misterius Skandal Dudakawu Jepara

Oknum perangkat Desa Dudakawu, Jepara, berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) senilai Rp1,05 miliar. M yang menjabat Kasi Kesejahteraan sekaligus Pelaksana Kegiatan Desa, diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Pemdes Dudakawu telah melaporkan kasus ini ke Polres Jepara setelah berbagai upaya mediasi gagal.

Dana Banprov tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan di enam titik di Desa Dudakawu. Namun, audit Inspektorat Kabupaten Jepara menemukan dugaan penyimpangan dana sekitar Rp210 juta. Meskipun M telah menandatangani surat kesanggupan mengembalikan dana dan menyerahkan jaminan berupa rumah dan tanah, Pemdes tetap melanjutkan proses hukum karena pengembalian dana tak kunjung tuntas. Salah satu mediasi bahkan disaksikan anggota DPRD Jepara dari Fraksi Golkar.

Hasil audit Inspektorat menjadi sorotan karena beberapa pihak mempertanyakan legalitasnya. Sesuai SEMA No. 04 Tahun 2016 dan Pasal 10 UU BPK, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan kerugian negara. Pertanyaan pun muncul mengenai kewenangan Inspektorat dalam hal ini.

Beberapa ahli hukum menilai kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, mengingat itikad baik M yang telah menjaminkan aset pribadinya. Mereka berpendapat Pasal 1754 KUHPerdata tentang utang-piutang lebih relevan daripada Pasal Tipikor. Penetapan M sebagai tersangka dinilai janggal dan berpotensi digugat praperadilan.

Kuasa hukum M menyatakan akan mengajukan praperadilan. Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, dan Fendy Reza Maulana, SH., berargumen bahwa unsur pidana korupsi belum terpenuhi dan kasus ini lebih cenderung perdata. Mereka juga menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak-pihak terkait.

Proses penetapan tersangka juga menjadi sorotan. M mengaku dipanggil ke Polres Jepara saat berada di Semarang dengan status saksi, lalu diperiksa intensif selama tiga hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Praktik ini dipertanyakan karena saksi seharusnya tidak boleh ditahan sebelum statusnya berubah menjadi tersangka atau terdakwa.

“Kami akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami. Perkara ini cenderung ke ranah perdata, sehingga unsur pidana korupsi belum terpenuhi,” ujar Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, kuasa hukum M.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap masalah klasik dalam pengelolaan anggaran desa yang besar dan rentannya terhadap penyelewengan. Masyarakat Jepara berharap penegak hukum menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum yang jelas. Perdebatan antara unsur pidana dan perdata pun menjadi bagian dari kompleksitas kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.