**Adrian Gunadi Tertangkap di Qatar: Akhir Pelarian Bos Investree Berompi Oranye**

oleh
Adrian Gunadi Tertangkap di Qatar Akhir Pelarian Bos Investree Berompi Oranye

**Mantan Bos Investree Ditangkap di Qatar: Skandal Fintech Gagal Bayar Masuk Babak Baru**

Kasus dugaan skandal gagal bayar yang melibatkan mantan Direktur sekaligus pendiri Investree, Adrian Gunadi, kini memasuki babak baru. Setelah sempat menghilang dan menetap sebagai permanent resident di Qatar, Adrian akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 24 September 2025. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Penangkapan Adrian di Qatar menjadi penanda penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus fintech ilegal. Pemulangan paksa Adrian ke Indonesia membuka jalan bagi proses hukum yang lebih lanjut terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan terhadap industri keuangan berbasis teknologi.

**Praktik Ilegal Sejak 2022 dan Kerugian Triliunan Rupiah**

Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Adrian memanfaatkan perusahaan bayangan dengan menggunakan nama Investree untuk menjalankan aksinya.

Dari skema tersebut, kerugian yang tercatat mencapai Rp2,7 triliun. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. OJK kemudian mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024. Setelahnya, Polri menetapkan Adrian dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024, dan Interpol menerbitkan red notice pada Februari 2025.

**Penangkapan Berkat Kerjasama Internasional**

Proses penangkapan Adrian tidaklah mudah. Keberadaannya di Qatar sempat menyulitkan, mengingat prosedur ekstradisi yang bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Namun, berkat jalur kerja sama kepolisian atau *police-to-police cooperation*, jalan keluar akhirnya ditemukan.

Dua hari setelah penangkapan, pada Jumat, 26 September 2025, Adrian dibawa ke Indonesia dan ditampilkan secara singkat oleh Interpol RI di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu ia sudah mengenakan rompi oranye, menandakan statusnya sebagai tahanan.

**Mekanisme Cepat Melalui *Police-to-Police Cooperation***

Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa mekanisme ekstradisi formal akan memakan waktu yang sangat lama. Ia menjelaskan,

> “Jika kita menggunakan formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat delapan tahun.”

Untung menambahkan,

> “Sedangkan kalau kami menggunakan cara police-to-police cooperation bisa di-shortcut.”

Dalam kesempatan yang sama, Untung menegaskan bahwa penangkapan Adrian juga melibatkan dukungan Interpol dari luar negeri.

> “Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow,” jelasnya.

Untung melanjutkan,

> “Waktu itu kami dapat informasi dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu, November 2024.”

Untuk menghindari hambatan prosedur diplomatik, aparat mengandalkan *police-to-police cooperation*. Jalur ini terbukti lebih cepat dan efektif dalam memulangkan Adrian ke Indonesia.

Untung menjelaskan,

> “Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami,”

**Status Tersangka dan Proses Hukum**

Setibanya di Indonesia, Adrian resmi berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan, Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, menegaskan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti laporan masyarakat bersama kepolisian.

Yuliana menambahkan,

> “OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.