Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam sebelumnya. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Salihin pada Selasa, 5 Agustus 2024, menyatakan perbuatan Kompol Satria Nanda sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum.
Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang layak diberikan. Perbuatannya dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan publik. Sebagai perwira menengah dan kepala satuan, ia justru terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti narkoba. Ia dinilai gagal mencegah, bahkan ikut serta dalam praktik terlarang tersebut.
Lebih jauh lagi, Kompol Satria Nanda juga terbukti tidak mengambil tindakan tegas terhadap sembilan anak buahnya yang telah dipecat dan divonis hukuman seumur hidup. Mereka terbukti berkomplot untuk menyisihkan barang bukti narkoba. Hal ini semakin memperkuat keyakinan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.
“Perbuatan terdakwa selaku pejabat penegak hukum sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal,” demikian pernyataan majelis hakim seperti dikutip dari pemberitaan media. Pernyataan ini menekankan keseriusan pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol Satria Nanda.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menilai putusan ini sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas keterlibatan internal dalam peredaran narkotika. Ia melihat vonis mati ini sebagai peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak kebal hukum.
“Vonis itu menjadi pengingat keras bahwa aparat penegak hukum, khususnya polisi, tidak kebal hukum. Ini peringatan nyata agar tidak ada kompromi dalam kasus narkoba,” tegas Anam. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten, termasuk bagi anggota kepolisian sendiri.
Meskipun vonis hukuman mati belum berkekuatan hukum tetap dan masih memungkinkan kasasi, Anam mendorong agar Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Satria Nanda. Sembilan anggota polisi lainnya yang terlibat sudah dipecat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam tubuh kepolisian. Kegagalan Kompol Satria Nanda dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan merusak citra kepolisian. Vonis hukuman mati ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan integritas. Proses hukum selanjutnya akan menentukan kepastian hukum atas kasus ini.





