Suami Pegawai KPK Tersangka: Kasus Eks Wamenaker Noel Membongkar Skandal Besar

oleh
Suami Pegawai KPK Tersangka Kasus Eks Wamenaker Noel Membongkar Skandal Besar

Suami Pegawai KPK Tersangka Kasus Pemerasan Noel, KPK Tetap Proses Hukum!

Kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, ternyata juga menyeret Miki Mahfud sebagai tersangka. Yang mengejutkan, Miki Mahfud adalah suami seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa status keluarga dari pegawai KPK tidak akan menghalangi proses hukum terhadap Miki Mahfud. KPK berkomitmen pada penegakan hukum yang adil dan tanpa pengecualian. “Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ungkap Budi.

Budi menekankan bahwa KPK tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Miki Mahfud. Setelah pemeriksaan intensif dan bukti yang cukup, Miki ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya. “KPK tidak menghentikan prosesnya, dan kepada yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan ditemukan kecukupan bukti, ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya,” tegasnya.

Langkah hukum ini, menurut Budi, merupakan wujud komitmen KPK terhadap sikap *zero tolerance* terhadap praktik-praktik melawan hukum. “Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Budi enggan mengungkapkan identitas pegawai KPK yang bersangkutan. Ia hanya menyatakan bahwa pegawai tersebut telah diperiksa secara internal. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada keterlibatan pegawai tersebut dalam kasus yang menjerat suaminya. “KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelasnya.

Selain Miki Mahfud, KPK juga menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total ada sebelas tersangka dalam kasus ini, termasuk delapan pejabat Kemnaker dan dua pihak swasta.

Beberapa tersangka lainnya antara lain Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), dan Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja). Kemudian, ada Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja), Fahrurozi (Dirjen Biswanaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi (keduanya Koordinator), dan Temurila (pihak swasta).

Para tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8) malam. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.