Bupati Pati Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan Jumat, 22 Agustus, diundur ke Rabu, 27 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI periode 2018-2022.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau Sudewo kooperatif. Keterangannya krusial untuk mengungkap dugaan korupsi proyek tersebut. Penundaan pemeriksaan atas permintaan Sudewo karena ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya. “Kami meyakini saudara SDW akan hadir dalam pemeriksaan tersebut,” ujar Budi.
“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025,” kata Sudewo.
Kasus ini telah berlangsung lama. KPK sebelumnya menyita Rp 3 miliar dari Sudewo dalam penanganan perkara suap pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Fakta ini terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023. Sudewo saat itu dihadirkan sebagai saksi.
Meskipun uang tersebut telah dikembalikan, KPK menegaskan hal itu tak menghapus tindak pidana. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan pengembalian uang tak menghapus pidana sesuai Pasal 4 UU Tipikor.
“Jadi, kami masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu, jadi di hampir seluruh proyek ada perannya,” tegas Asep. KPK menduga keterlibatan Sudewo meluas hingga hampir seluruh proyek DJKA, bukan hanya proyek Solo Balapan-Kadipiro.





