Tujuh Brimob Langgar Kode Etik, Terancam 20 Hari Patsus!
Tragedi kecelakaan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, berbuntut panjang. Polri memastikan tujuh personel Brimob yang terlibat telah melanggar kode etik kepolisian. Mereka kini telah ditahan dan menjalani penempatan khusus (patsus).
Komjen Imam Widodo, Dankor Brimob Polri, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam atas insiden tersebut. “Kami atas nama pribadi dan sebagai Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangan saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Proses pemeriksaan sepenuhnya diserahkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam Polri, menegaskan ketujuh personel Brimob telah diamankan dan terbukti melanggar kode etik. Mereka akan menjalani patsus selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. “Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari,” tegasnya.
Untuk memastikan transparansi, Polri melibatkan lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pemeriksaan. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, bahkan memantau langsung proses tersebut. “Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan,” kata Munafrizal. Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melapor kepada Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM.
Kompolnas turut mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan. “Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” ujar Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam.
Proses hukum terus berlanjut, dengan harapan kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri. Hal ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.





