Menteri Nadiem Ditahan! Kasus Korupsi Chromebook Guncang Istana Negara

oleh
Menteri Nadiem Ditahan Kasus Korupsi Chromebook Guncang Istana Negara

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Resmi Tersangka Kasus Chromebook!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menyusul serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan 120 saksi dan empat saksi ahli. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, dan masih dalam proses penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, berupa keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima tim penyidik Jampidsus, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” tegas Nurcahyo.

Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Akibatnya, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.

Proses hukum terhadap Nadiem Makarim berawal dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Proyek pengadaan laptop Chromebook dari Google dinilai merugikan negara karena dianggap memaksakan penggunaan teknologi yang telah terbukti gagal dalam uji coba tahun 2019 di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).

Nurcahyo menjelaskan bahwa proyek Chromebook tidak mendapat respons positif dari menteri sebelumnya karena uji coba tahun 2019 gagal dan perangkat tersebut tidak berfungsi di sekolah-sekolah di daerah 3T. Namun, Nadiem diduga tetap memaksakan penggunaan Chromebook dalam proyek teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW). Mereka diduga turut terlibat dalam rangkaian korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.