Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan dan uji kompetensi teknis bagi 36 penyelidik dan penyidik dari Kedeputian Penindakan. Pelatihan intensif ini berlangsung selama 12 hari, dari 8 hingga 19 September 2025, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta. Tujuannya? Memperkuat strategi penindakan korupsi dengan memastikan setiap langkah penegakan hukum tidak hanya tajam secara hukum, tetapi juga kuat secara integritas.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi tantangan penindakan korupsi yang semakin kompleks. Dalam sambutannya saat pembukaan pelatihan, Ibnu menegaskan, “Selama 21 tahun, KPK telah menangani lebih dari 1.700 perkara korupsi. Namun, tantangan ke depan tidak semakin mudah. Kapasitas penyidik dan penyelidik harus terus ditingkatkan agar penindakan tetap profesional, tepat sasaran, dan memberikan efek jera. KPK harus selalu selangkah lebih maju dari para pelaku korupsi.”
Pelatihan ini meliputi materi hukum tindak pidana korupsi, mulai dari pasal-pasal terkait, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Materi dirancang praktis dan strategis, berkaitan langsung dengan tugas di lapangan. Para peserta juga mendalami dampak, modus, dan tipologi tindak pidana korupsi, undang-undang KPK, sistem peradilan, serta teknik intelijen pengumpulan dan pengolahan informasi terkait perkara korupsi.
Selain materi akademis, pelatihan juga menekankan pentingnya integritas. Ibnu Basuki Widodo menambahkan, “Integritas adalah kompas utama penegakan hukum. Kecakapan tanpa integritas bisa menyesatkan, sementara integritas tanpa kecakapan tidak akan menghasilkan penindakan efektif. Keduanya harus sejalan.” Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kemampuan intelektual dan kecerdasan emosional dalam menjalankan tugas. Fitroh menambahkan, “Profesionalisme penindakan bukan sekadar soal pasal atau prosedur, melainkan cara insan KPK menjaga keseimbangan, ketegasan, dan empati saat bertugas.”
Uji kompetensi dilakukan melalui simulasi kasus dan diskusi kelompok untuk memastikan pemahaman teknis tertanam dan dapat diaplikasikan. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa penindakan merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi, yang harus terus diperkuat untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia menambahkan, “Pelatihan ini adalah bentuk nyata keseriusan KPK dalam memperkuat strategi penindakan. Kapasitas SDM yang mumpuni akan membuat langkah pemberantasan korupsi lebih tajam, tepat sasaran, dan efektif.”
Sejak 2004 hingga saat ini, KPK telah menangani 1.709 perkara tindak pidana korupsi. Pada semester I 2025 saja, KPK telah melakukan lima kali penyelidikan tertutup atau kegiatan tangkap tangan. KPK berharap pelatihan ini akan meningkatkan kesiapan para penyelidik dan penyidik dalam menghadapi tantangan teknis, sekaligus menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap penindakan. Dengan pelatihan berkelanjutan ini, KPK berupaya untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.





