KPK Bidik Korupsi Kuota Haji: Pejabat Kemenag dan Agen Travel Tersangka

oleh
KPK Bidik Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag dan Agen Travel Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi penyidikan. Langkah ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang diduga merugikan keuangan negara. Pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka kini berada dalam sorotan.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan potensi tersangka berasal dari mereka yang diuntungkan dari pengadaan kuota haji khusus, yang seharusnya dialokasikan untuk kuota haji reguler. Asep menekankan bahwa fokus penyelidikan adalah pada aliran dana yang diterima oleh berbagai pihak.

“Orang-orang yang mendapat aliran dana, aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota,” jelas Asep kepada wartawan.

Potensi tersangka mencakup oknum pemerintah, khususnya di Kementerian Agama, yang diduga mengambil keputusan yang tidak sesuai aturan dan menerima imbalan. Perusahaan travel yang secara tidak sah mendapatkan kuota haji juga menjadi target penyelidikan.

Asep menambahkan, “Misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan, kemudian mendapatkan sejumlah uang. Nah itu akan menjadi obyek, untuk kami minta pertanggungjawaban.”

Lebih lanjut, ia menyebutkan perusahaan travel yang seharusnya tidak menerima kuota haji juga menjadi sasaran penyelidikan. “Kemudian juga tentunya perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel di mana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut,” sambungnya.

Kasus ini berawal dari penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu haji yang mencapai 15 tahun.

Namun, menurut aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK menduga adanya penyimpangan dalam alokasi kuota tambahan ini.

“Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu. Bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus,” tegas Asep.

KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam menangani kasus ini. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Asep menjelaskan, “Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.”

Meskipun penyidikan telah dimulai, KPK belum menetapkan tersangka dan belum merilis rincian kerugian negara. Namun, kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang dilakukan untuk menghitung kerugian tersebut secara akurat.

Asep menjelaskan peran BPK dalam investigasi ini, “Pembagiannya ke mana saja gitu, ke travel mana saja, atau asosiasi travel mana saja. Nah dari sana hasil kami komunikasi dan koordinasi dengan pihak BPK, itulah yang akan kita kejar.”

Proses penyidikan ini dimulai setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. KPK berencana memanggil kembali Yaqut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ. Karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Asep. Dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pihak dan berpotensi berdampak signifikan pada keuangan negara. Proses penyidikan oleh KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.