KPAI Desak Pemerintah Blokir Roblox: Investigasi Ungkap Pelanggaran Berat Anak

oleh

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah berwenang memblokir game online Roblox jika terbukti melanggar Undang-Undang sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kewenangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). KPAI menekankan pentingnya perlindungan anak dalam penggunaan platform digital.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menjelaskan bahwa setiap PSE, termasuk Roblox, wajib melindungi anak yang mengaksesnya. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 16A UU ITE. Pelanggaran terhadap pasal ini, yang mengakibatkan kekerasan, adiksi, perjudian online, pornografi, atau eksploitasi online pada anak, dapat berujung pada pemblokiran permanen oleh pemerintah.

“Setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE), termasuk game Roblox, punya kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan PSE. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE,” tegas Kawiyan kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/8).

Menanggapi dugaan adanya anak korban dari game Roblox, seperti yang disampaikan oleh Mendikbudristek Abdul Mu’ti, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Dampak negatif game online terhadap anak sangat signifikan, baik secara fisik, psikis, mental, maupun sosial. Anak yang menjadi korban rentan mengalami gangguan hingga kehilangan masa depan.

“Anak yang rentan terganggu, bahkan kehilangan masa depannya,” tegas Kawiyan menekankan dampak buruk game online bagi anak-anak. Otoritas untuk melakukan pemblokiran, menurut KPAI, berada di tangan Kementerian Kominfo, sesuai UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

PP Tunas mengatur secara detail prosedur keamanan setiap PSE untuk melindungi anak. Jika PSE mengabaikan keselamatan dan perlindungan anak, sanksi berupa pemblokiran permanen dapat dijatuhkan. KPAI mengakui adanya game online yang positif dan edukatif, asalkan sesuai rating umur, dimainkan dengan pengawasan orangtua.

Namun, banyak anak menjadi korban dampak negatif game online, termasuk karena memainkan game yang tidak sesuai klasifikasi umur. KPAI juga menyoroti oknum yang memanfaatkan game untuk kegiatan ilegal seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, dan penyebaran kekerasan. “Ada pula oknum-oknum yang memanfaatkan game sebagai jaringan digital untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, mengajarkan kekerasan dan sebagainya,” ungkap Kawiyan.

Lebih lanjut, KPAI mendorong peran aktif orangtua dalam mengawasi penggunaan game online oleh anak-anak. Pendidikan digital dan literasi media bagi orangtua dan anak sangat penting untuk meminimalisir risiko dampak negatif. Kerja sama antara pemerintah, pengembang game, dan orangtua sangat krusial dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak. Pemblokiran semata, tanpa edukasi dan pengawasan, tidak cukup efektif dalam melindungi anak dari bahaya game online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.