Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau pengusaha, termasuk di sektor transportasi, untuk mematuhi aturan jam kerja 8 jam sehari bagi para pekerja. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi para sopir kendaraan logistik yang seringkali menghadapi tantangan berat dalam pekerjaan mereka.
Ketaatan terhadap aturan jam kerja ini dianggap krusial karena menyangkut keselamatan banyak pihak. Kelelahan yang dialami sopir akibat perjalanan panjang dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mendorong implementasi aturan ini secara efektif.
Wamenaker Ingatkan Pengusaha Patuhi Jam Kerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap aturan jam kerja 8 jam sehari. Aturan ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk sopir kendaraan logistik.
Afriansyah menjelaskan bahwa kelelahan menjadi masalah utama bagi sopir yang sering melakukan perjalanan jauh. Kondisi ini meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap jam kerja menjadi kunci untuk menjaga keselamatan.
“Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir,” kata Afriansyah di Jakarta.
Penerapan Sistem Dua Sopir untuk Perjalanan Jauh
Pemerintah mendorong perusahaan transportasi untuk menerapkan sistem kerja bergantian, yaitu dengan menyediakan dua sopir untuk satu perjalanan jarak jauh. Tujuannya adalah agar operasional logistik tetap berjalan aman dan efisien.
Manfaat Sistem Dua Sopir
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat disiplin keselamatan transportasi nasional dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor logistik.
Afriansyah mencontohkan, “Jadi dua sopir. Seperti bus, bus Malang itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya dua sopir sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian begitu.”
Menko IPK Minta Implementasi Aturan Dijalankan Konsisten
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya implementasi aturan 8 jam kerja bagi pengemudi truk logistik. Ia meminta agar aturan ini dijalankan secara konsisten demi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja transportasi nasional.
Menurut AHY, aturan tersebut sudah ada dan telah dikaji dengan baik, namun seringkali tidak dijalankan. Hal ini mengakibatkan timbulnya korban, insiden, dan kecelakaan.
Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono, juga menyampaikan harapannya untuk meningkatkan taraf hidup para pengemudi truk logistik.
Ia mengatakan, “Sudah ada aturannya sebetulnya. Ini juga yang kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan.”
Isu Penggunaan Doping di Kalangan Sopir Logistik
Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI) Ika Rostianti mengungkapkan adanya indikasi penggunaan doping di kalangan sopir logistik. Ia menyoroti bagaimana sopir harus menempuh perjalanan Jakarta-Surabaya dalam waktu yang sangat singkat, yaitu 14 jam, tanpa istirahat yang cukup.
Ika Rostianti menjelaskan, “Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta-Surabaya bisa 14 jam,”





