Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Jaringan Aceh-Palembang
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang. Penangkapan dua kurir, RM dan SB, terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di parkiran minimarket di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Aceh Timur. Kedua tersangka merupakan warga Deli Serdang dan Pidie Jaya yang tergiur iming-iming bayaran tinggi.
RM berperan sebagai kurir utama, sementara SB membantu dalam proses pengiriman. Mereka mengaku menerima perintah dari seorang pengendali yang kini masih buron, inisial P, yang berdomisili di Aceh. Pelaku lain yang menyerahkan sabu kepada kurir, inisial BJ, juga masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 kg sabu dalam kemasan teh Guanyingwang, sebuah mobil Avanza silver BK 1171 VN, satu koper biru, dua handphone, dan uang tunai Rp850.000. Kedua tersangka mengambil sabu dari BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
“Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. Informasi dari masyarakat sangat membantu mengungkap rencana pengiriman sabu lintas provinsi ini. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
RM mengaku dijanjikan bayaran Rp30 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan Rp100 juta untuk seluruh pengiriman. Mereka sudah menerima uang muka Rp5 juta untuk biaya perjalanan. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan kurir dengan iming-iming bayaran besar.
“Ini bukti nyata keseriusan Polda Sumut dalam memutus rantai distribusi narkoba lintas provinsi,” tegas Kombes Calvijn. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya dan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polda Sumut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda bangsa, sehingga kewaspadaan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika dan melindungi masyarakat. Semoga penangkapan ini dapat mengurangi angka peredaran narkoba di Sumatera.





