Gakkumhut Sita Dua Alat Berat, Bongkar Tambang Emas Ilegal Parigi Moutong

oleh
Gakkumhut Sita Dua Alat Berat Bongkar Tambang Emas Ilegal Parigi Moutong 1

Tim gabungan berhasil menggagalkan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Operasi yang dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) wilayah Sulawesi, seksi wilayah II Palu, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satuan Polisi Pamong Praja Parigi Moutong, dan unsur TNI dari DENPOM XIII/2 Palu.

Dua unit ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal berhasil diamankan. Alat berat tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko, yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo. Selain ekskavator, petugas juga mengamankan satu mesin diesel, sembilan jerigen solar, satu mesin alkon, dan perlengkapan penambangan lainnya.

Seorang penanggung jawab lapangan berinisial H (31 tahun) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan dan aktor lain yang terlibat dalam operasi tambang ilegal ini. Petugas Gakkumhut berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang bertanggung jawab.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. “Aktivitas pertambangan emas tanpa izin dengan alat berat telah merusak kawasan hutan di Sulawesi Tengah,” tegasnya. Pernyataan ini menekankan dampak buruk aktivitas ilegal tersebut terhadap lingkungan.

Lebih lanjut, Ali Bahri menambahkan bahwa Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi berkomitmen penuh dalam melindungi kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan. Komitmen ini merupakan wujud nyata dari konsistensi dan integritas dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah kerjanya. Pihaknya menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, memberikan apresiasi atas keberhasilan operasi tersebut. Ia mengingatkan bahwa wilayah tersebut sebelumnya pernah dilanda banjir bandang yang mengakibatkan tujuh korban jiwa akibat kerusakan lingkungan. Peristiwa ini semakin menggarisbawahi pentingnya pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.

Tersangka H dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Kehutanan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa.

Balai Gakkumhut kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian hutan. “Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan hutan tetap lestari bagi generasi mendatang,” pungkas Ali Bahri. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hutan dan lingkungan. Operasi ini menjadi contoh nyata penegakan hukum di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah. Semoga langkah ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.