Gosip perceraian selebriti bak makanan ringan yang selalu dinanti. Kali ini, sorotan tertuju pada rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa. Kabar keretakan rumah tangga mereka dengan cepat menyebar luas di media sosial. Namun, tanggapan Deddy kali ini berbeda dari biasanya.
Alih-alih membantah rumor, Deddy justru mengalihkan fokus pada etika Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Melalui video di akun Instagram pribadinya, Deddy Corbuzier menyuarakan pendapatnya terkait respons PA Jaksel terhadap gosip perceraiannya. Ia mempertanyakan tindakan pihak pengadilan yang dianggapnya melanggar prinsip kerahasiaan.
Deddy mengaku tak peduli dengan gosip miring yang beredar. Namun, ia merasa geram dengan respons dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan terhadap pertanyaan wartawan. Humas PA Jaksel sempat menyebutkan bahwa berkas nama lengkap Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa “belum ada” dalam sistem mereka. Pernyataan inilah yang memicu reaksi keras dari Deddy.
Deddy mempertanyakan etika lembaga hukum yang seharusnya menjaga kerahasiaan. Ia menekankan bahwa perceraian adalah perkara yang wajib disidangkan secara tertutup. Deddy mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 80 Ayat 2, yang mengatur tentang kerahasiaan dalam proses perceraian.
Pria yang juga menjabat Staf Khusus Menteri Pertahanan ini menjelaskan, ada empat jenis perkara yang harus disidangkan secara tertutup, dan salah satunya adalah kasus perceraian. Deddy mempertanyakan tindakan PA Jaksel yang dianggapnya membuka informasi yang seharusnya dirahasiakan. Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan, bukan hanya soal ada atau tidaknya pendaftaran perceraian.
Deddy menegaskan bahwa pengadilan seharusnya hanya memproses perkara yang masuk, bukan malah menjadi sumber informasi bagi media. Menurutnya, jika harus memberikan konfirmasi, idealnya hanya menyebutkan inisial, bukan nama lengkap. Pernyataan Humas PA Jaksel yang menyebut nama lengkap, dinilai Deddy telah melampaui batas kerahasiaan dan berpotensi memicu kegaduhan publik.
Deddy mengungkapkan rasa penasarannya terhadap tujuan PA Jaksel dalam menyebarkan informasi tersebut. Ia mempertanyakan moralitas lembaga peradilan dalam kasus ini. Ia menuntut penjelasan mengenai alasan PA Jaksel memberikan informasi tersebut kepada media.
Seorang warganet dengan akun @jul*anr*meser berkomentar, “Kalo ga salah sidang nya yang tertutup om, tp pendaftaran perkara pasti masuk di SIPP,”
Deddy menanggapi dengan menekankan bahwa masalahnya adalah etika pejabat yang menyebut nama lengkap. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran perkara memang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang terbuka. Namun, proses persidangan perceraian wajib tertutup.
Deddy menekankan tanggung jawab etis lembaga peradilan untuk menjaga kerahasiaan dalam perkara sensitif seperti perceraian. Deddy Corbuzier mengakhiri kritiknya dengan pertanyaan yang menohok, “Moral Anda di mana?” sebuah pertanyaan yang mengingatkan kembali pentingnya etika dan integritas bagi setiap pejabat di lembaga peradilan.





