Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang dikenal dengan Noel. Keputusan ini diambil setelah penyidik memastikan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan operasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disewa dari pihak swasta, bukan milik pribadi Noel.
Pengembalian aset ini mencerminkan komitmen KPK terhadap profesionalisme dalam penanganan kasus korupsi. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK hanya akan menyita aset yang terbukti terkait langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Keputusan ini juga sekaligus menjawab keraguan publik sekaligus memberikan citra positif bagi lembaga anti-rasuah tersebut.
Alasan Pengembalian Mobil Alphard
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mobil Toyota Alphard tersebut adalah kendaraan dinas sewaan yang disediakan Kemnaker untuk keperluan operasional Noel selama menjabat sebagai Wamenaker.
Klarifikasi KPK
Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (6/10). Ia menegaskan bahwa pengembalian mobil tersebut adalah bukti konkret dari sikap profesional dan progresif yang diambil oleh penyidik KPK.
“Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG kata saudara NL sebagai wakil menteri,” jelas Budi Prasetyo.
Proses Penyitaan dan Penggeledahan
Sebelumnya, mobil Alphard tersebut disita oleh KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Noel yang berlokasi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Selain mobil, penyidik juga mengamankan empat unit telepon genggam yang ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah.
Temuan dalam Penggeledahan
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker. KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Noel.
Keterlibatan dalam Kasus Pemerasan K3
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Berikut adalah daftar tersangka yang terlibat:
Peran Tersangka
Para tersangka diduga terlibat dalam pengumpulan uang hasil pemerasan yang mencapai Rp 81 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, dengan Irvian Bobby Mahendro menerima bagian terbesar, yaitu Rp 69 miliar.
Noel, sebagai Wamenaker, diduga menerima jatah pemerasan sebesar Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati.
Modus Operandi dan Kerugian
Kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Modus operandi yang digunakan adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih dari biaya seharusnya.
Uang pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.





