Bupati Jepara, Witiarso Utomo atau Wiwit, dengan tegas menolak pembangunan peternakan babi di wilayahnya meskipun ada minat investasi yang besar. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan religius dan nilai-nilai budaya masyarakat Jepara. Wiwit menekankan pentingnya keselarasan kebijakan dengan fatwa ulama dan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Nahdlatul Ulama (NU).
Keputusan ini disampaikan Wiwit dalam Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il PCNU Jepara pada 4 Agustus lalu, merespon kabar rencana investasi peternakan babi yang menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan keagamaan. Baik MUI maupun NU telah memberikan pernyataan terkait rencana tersebut. Wiwit menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan nilai-nilai keagamaan di atas keuntungan ekonomi semata.
Hasil Bahtsul Masa’il PCNU Jepara pada 3 Agustus juga mendukung penolakan ini. Dalam Surat Keputusan Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025, PCNU Jepara mengeluarkan tiga rekomendasi utama kepada pemerintah. Rekomendasi tersebut meliputi penolakan izin peternakan babi atau usaha serupa yang bertentangan dengan kultur religius, dorongan untuk kebijakan yang menyejahterakan dunia dan akhirat, serta pengembangan ekonomi berbasis sumber halal dan legal.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh sejumlah ulama terkemuka di Jepara, termasuk Rais Syuriah KH Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH M. Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH Charis Rohman, dan Sekretaris KH Ahmad Sahil. Surat tersebut juga ditembuskan ke PBNU dan PWNU Jateng, menunjukkan dukungan luas terhadap penolakan ini.
Meskipun investor menawarkan potensi retribusi dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, Wiwit tetap teguh pada pendiriannya. Wiwit menyatakan, “Setiap kebijakan, termasuk investasi, harus sejalan dengan dawuh kiai dan fatwa dari MUI. Jika tidak ada persetujuan dari MUI, NU, dan tokoh agama lain, kami tidak akan keluarkan izin.” Nilai ekonomi yang ditawarkan, sebesar apapun, tidak akan menggeser prioritas utama pada nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Jepara.
Wiwit menjelaskan bahwa sejak awal telah ada syarat ketat bagi calon investor. Investor tersebut berencana mengimpor indukan babi dengan kapasitas produksi 2-3 juta ekor per tahun, menjanjikan retribusi Rp 300.000 per ekor dan CSR Rp 50-100 miliar. Namun, bagi Pemkab Jepara, hal tersebut bukan pertimbangan utama.
“Jepara adalah daerah religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa kiai agar setiap kebijakan tidak melukai nilai-nilai keagamaan masyarakat,” tegas Wiwit. Prioritas utama Pemkab Jepara adalah menjaga keharmonisan sosial dan keberlangsungan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas penduduknya. Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemkab Jepara dalam mengutamakan kepentingan masyarakat di atas potensi keuntungan ekonomi jangka pendek. Penolakan ini juga menunjukkan bagaimana pemerintah daerah dapat memprioritaskan nilai-nilai sosial dan budaya di atas tekanan ekonomi.
Lebih lanjut, langkah Bupati Jepara ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola potensi investasi dengan mempertimbangkan aspek sosial budaya dan keagamaan masyarakat setempat. Pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang sejalan dengan aspirasi masyarakat agar tercipta keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan nilai-nilai kearifan lokal. Hal ini juga menunjukan pentingnya dialog dan kerjasama antara pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat dalam pengambilan keputusan strategis.





