Ahok Kritik Tunjangan Perumahan DPR Rp 50 Juta, Sebut Gajinya Bisa Sampai Rp 1 Miliar Asal Transparan
Ketua DPP PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, turut berkomentar mengenai polemik tunjangan perumahan anggota DPR RI senilai Rp 50 juta. Ia menegaskan bahwa besarnya tunjangan bukan masalah utama. Yang terpenting adalah transparansi dan profesionalitas kerja para anggota dewan.
Ahok menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan gaji anggota DPR yang tinggi, bahkan sampai Rp 1 miliar per bulan, asalkan pengelolaan anggaran negara benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau saya, anggota dewan mau gaji Rp 1 miliar sebulan saya oke, tapi kamu buka dong anggaran kamu semua, kementerian semua anggaran dibuka dong. Biar kita tahu setiap sen pajak yang kita bayar dipanggil ke mana aja,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/8).
Pernyataan Ahok ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengawasan penggunaan uang pajak oleh pemerintah, termasuk DPR. Ia menilai fungsi pengawasan DPR terhadap penggunaan anggaran negara belum berjalan maksimal.
“Sekarang kamu tahu gak pemerintah pakai duit berapa? Ya artinya lu (anggota DPR) gak lakukan tugasnya dong,” tegas Ahok. Ia bahkan mengaku telah menyampaikan kritik ini kepada Fraksi PDI Perjuangan di DPR.
“Nah kita kritik di partai kami, kritik termasuk PDIP kemana aja kalian gitu loh. Jangan cuma mau terima gaji-terima gaji,” tambahnya. Kritik Ahok ini merupakan sorotan tajam terhadap kinerja DPR dalam menjalankan tugas pengawasannya.
Kenaikan Tunjangan, Bukan Gaji, Kata Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebelumnya telah menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji untuk anggota DPR. Gaji tetap sekitar Rp 6,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan. Namun, ia mengakui adanya kenaikan beberapa jenis tunjangan.
Penjelasan Adies Kadir ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik mengenai pendapatan anggota DPR. Ia menyebut kenaikan tunjangan beras menjadi sekitar Rp 12 juta (dari sebelumnya sekitar Rp 10 juta), dan tunjangan bensin sekitar Rp 7 juta (dari sebelumnya Rp 4-5 juta).
Dengan penyesuaian tunjangan tersebut, pendapatan anggota DPR per bulan diperkirakan mencapai Rp 69-70 juta. Adies Kadir kembali menegaskan bahwa kenaikan tersebut hanya pada tunjangan, bukan gaji pokok.
“Jadi kalau dulu gaji kawan-kawan itu terima total bersihnya sekitar 58 mungkin dengan kenaikan, gaji tidak naik ya, saya tegas sekali gaji tidak naik. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini mungkin terima hampir 69-70an,” jelas Adies Kadir.
Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Khusus Anggota DPR
Adies Kadir juga menjelaskan mengenai tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada anggota DPR. Namun, ia menekankan bahwa tunjangan ini tidak berlaku untuk pimpinan DPR karena mereka telah disediakan rumah dinas.
“Itu setiap anggota, kalau pimpinan tidak dapat karena kami pimpinan kan dapat rumah dinas. Jadi memang ini disesuaikan dengan, sekarang ini kan tidak ada rumah dinas lagi, jadi anggota DPR sudah tidak ada rumah dinas, tidak dapat rumah dinas,” imbuh Adies Kadir. Penjelasan ini mencoba memberikan konteks atas pemberian tunjangan perumahan tersebut.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rincian tunjangan dan mekanisme pengaturannya perlu dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat memahami alokasi anggaran tersebut. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara. Transparansi menjadi kunci utama dalam mengatasi polemik ini.





