Skandal Lokataru: Polda Metro Ciduk Staf, Bukan Hanya Delpedro Marhaen

oleh
Skandal Lokataru Polda Metro Ciduk Staf Bukan Hanya Delpedro Marhaen

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan stafnya, Mujafar Salim, ditangkap Polda Metro Jaya. Penangkapan ini menuai protes keras dari Lokataru Foundation yang menilai prosesnya cacat hukum.

Tim advokasi Lokataru menyebut penangkapan tersebut melanggar KUHAP karena dilakukan tanpa pemanggilan atau pemeriksaan awal. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan yang dilayangkan pun dianggap sewenang-wenang.

“Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan Mujafar dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan,” ungkap Fian Alaydrus, tim advokasi dan juru bicara Lokataru.

Fian menjelaskan, Delpedro dan Mujafar dituduh melakukan penghasutan dalam demonstrasi beberapa hari lalu. Namun, detail penghasutan tersebut tidak dijelaskan oleh Polda Metro Jaya. Tuduhan lain yang turut dilayangkan, yaitu pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE, dianggap sebagai “template setelan pabrik”.

“Tidak dijelaskan sama sekali. Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada UU ITE. Itu template setelan pabrik saja,” tegas Fian.

Ia mempertanyakan ketiadaan proses pemanggilan dan pemeriksaan sebelum penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan. Penangkapan dilakukan secara tiba-tiba di kantor Lokataru.

“Karena tadi, dalam sisi prosedur tidak ada proses pemanggilan, tidak ada proses pemeriksaan, bahkan tiba-tiba langsung disatroni saja di kantor kami. Langsung penetapan tersangka. Jadi, kalau mau agak mendalam, siapa yang dihasut, anak di umur berapa, mana ditunjukkan dong. Ada proses silang terlebih dahulu,” tanya Fian.

Tudingan tersebut dinilai sangat brutal, terutama bagi organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawasi kinerja pemerintahan dan memperjuangkan demokrasi serta HAM.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka Delpedro Marhaen. Ia menjelaskan bahwa penahanan menunjukkan status tersangka. Proses hukum telah dilakukan sesuai tahapan yang berlaku.

“DMR (Delpedro Marhaen) sudah ditahan dan dilakukan penahanan. Jadi, tahapannya itu mengamankan, menangkap. Kalau menangkap itu sudah tersangka, setelah diperiksa lagi, ditahan,” jelas Ade Ary.

Lokataru menilai proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya dalam kasus ini tidak transparan dan mencederai prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Mereka berharap agar proses hukum selanjutnya dilakukan secara adil dan transparan. Ketidakjelasan tuduhan penghasutan menjadi sorotan utama. Lokataru meminta penjelasan rinci mengenai tuduhan tersebut. Mereka juga mempertanyakan mengapa proses hukumnya begitu cepat dan tanpa proses pemanggilan terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.