Skandal Keuangan: Empat Ustadz Ternama Tersandung Masalah Dana Sosial

oleh
Skandal Keuangan Empat Ustadz Ternama Tersandung Masalah Dana Sosial

Ustadz dan Masalah Keuangan: Kisah di Balik Blokir Rekening hingga Sengketa Pajak

Keuangan para tokoh agama kerap menjadi sorotan, terlebih jika dana tersebut ditujukan untuk kepentingan sosial. Beberapa kasus menarik perhatian publik, melibatkan nama-nama besar seperti Das’ad Latif, Abdul Somad, Cholil Nafis, dan Adi Hidayat. Bagaimana kisah di balik masalah keuangan mereka? Berikut ulasannya.

Ustadz Das’ad Latif mengalami pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dana yang tertahan dibutuhkan untuk pembangunan masjid. Ia baru menyadari pemblokiran saat hendak mengambil uang untuk membeli material bangunan. Setelah viral di media sosial, PPATK akhirnya membuka kembali rekening tersebut karena sebelumnya tidak ada transaksi selama tiga bulan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengalami hal serupa. Rekening yayasannya yang berisi sekitar Rp 300 juta dibekukan PPATK. Dana tersebut diperuntukkan bagi keperluan operasional yayasan. “Setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah, ini kebijakan yang tidak bijak,” ungkap KH Cholil Nafis.

Ustadz Abdul Somad (UAS) pernah dipanggil oleh pihak pajak. Pihak berwenang mengklaim pendapatan UAS dari YouTube mencapai Rp 150 juta per bulan dan meminta pembayaran pajak.

“Begini ustadz, kami sudah cek ternyata pendapatan YouTube satu bulan Rp 150 juta. Ustadz bayar pajak,” ujar petugas pajak kepada UAS. UAS membantah klaim tersebut dan menjelaskan seluruh penghasilan YouTube dialokasikan untuk kegiatan sosial seperti membeli beras, minyak, dan kompor untuk disedekahkan. Ia menilai data yang digunakan petugas pajak tidak akurat dan berpotensi sebagai fitnah.

UAS menegaskan ketidaksetujuannya terhadap angka pendapatan YouTube yang dipatok. Menurutnya, penghasilan dari platform tersebut fluktuatif dan tidak tetap. “Ketika kita difitnah, dianiaya, jangan diam. Nanti fitnah merajalela. Kita harus jelaskan. Setelah kita jelaskan, orang tetap fitnah kita, kita nggak salah lagi,” tegasnya.

Berbeda dengan kasus sebelumnya, Ustadz Adi Hidayat (UAH) mengkritik penerapan pajak restoran yang menurutnya merugikan masyarakat. Dalam ceramahnya yang viral, UAH menilai praktik tersebut tidak sesuai aturan karena membebankan pajak kepada pembeli, bukan pemilik restoran.

UAH memandang praktik tersebut sebagai pelanggaran aturan dan menjerumuskan pengusaha ke dalam dosa. Ia berpendapat kewajiban pajak seharusnya ditanggung pemilik restoran, bukan dibebankan kepada konsumen. Penerapan pajak yang keliru ini, menurut UAH, justru merugikan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.