Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa gencar memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah tegas ini mencakup berbagai upaya, mulai dari pengawasan ketat di pasar daring hingga penelusuran di warung-warung kecil. Bahkan, Menkeu Purbaya mengaku telah mengidentifikasi sejumlah pemasok rokok ilegal.
Pemerintah serius memberantas peredaran rokok ilegal. Menkeu Purbaya telah memanggil berbagai platform e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli untuk mencegah penjualan rokok ilegal. Purbaya mendorong marketplace untuk menghapus produk ilegal tersebut lebih cepat dari target awal 1 Oktober.
“Kami sudah panggil marketplace seperti apa, Bukalapak, Tokopedia, BliBli, semua, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, utamanya rokok, nanti yang lain juga,” tegas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Ia menekankan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat pelanggaran impor.
“Terus nanti mulai ada, kan sudah kedeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal,” tambahnya. Selain itu, operasi penyisiran akan menyasar warung-warung kecil yang diduga menjual rokok ilegal.
“Kami juga akan cek ke supplier, bukan di situ aja, di warung-warung, katanya ada yang jual per toples murah, kita akan cek,” tegas Menkeu. Penindakan akan dilakukan secara acak terhadap penjual rokok ilegal.
“Tapi yang jelas, siapapun yang jual rokok ilegal, tempat mana, saya akan datangi secara random,” lanjut Purbaya. Tidak hanya pedagang, namun juga pegawai internal kementerian yang terlibat dalam proses impor akan diperiksa.
Purbaya menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk potensi kecurangan internal di Kementerian Keuangan dan Bea Cukai. “Kalau impor biasanya ada jalur hijau tuh, nggak tau rokok ilegalnya lewat situ atau nggak tapi saya akan random cek. Kalau ada kecurangan, mungkin kita akan dapat banyak orang di situ, nanti yang terlibat akan kita sikat termasuk kalau ada dari Bea Cukai maupun orang departemen keuangan,” jelas Menkeu.
Sebelumnya, Purbaya juga menyoroti tingginya tarif cukai rokok di Indonesia, yang menurutnya mencapai 57 persen. “Cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya, saya tanya kan, ‘Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen wah tinggi amat, Firaun lu?’ Banyak banget,” ungkap Menkeu Purbaya kepada media pada 19 September 2025.
Ia berkomitmen melindungi industri rokok dalam negeri dari persaingan tidak sehat akibat rokok ilegal. “Turun apa enggak (tarif cukai), kalau misal enggak turun tapi pasar mereka saya lindungi. Dalam artian yang online-online, yang putih, yang palsu saya larang di sana,” ujarnya.
Menkeu Purbaya menjelaskan pentingnya melindungi industri dalam negeri. “Karena gini, enggak fair kadang kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi. Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari luar negeri, di sana kerja, di sini dibunuh,” tegasnya.
“Mendingan gue hidupin yang sini, sana yang dibunuh. Kira-kira begitu. Kita akan lihat ke arah sana,” pungkas Menkeu yang dilantik pada 8 September 2025. Upaya komprehensif ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi industri dalam negeri.





