Indonesia meningkatkan upaya penangkapan Riza Chalid, tersangka kasus korupsi minyak mentah yang diduga bersembunyi di Malaysia. Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut paspornya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, secara langsung mengkonfirmasi pencabutan paspor tersebut. Hal ini berarti Riza Chalid kini tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah dari Indonesia, membuatnya sulit untuk melakukan perjalanan internasional secara legal.
“Paspornya sudah kami cabut,” tegas Agus Andrianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur, Selasa (29/7/2025).
Data imigrasi menunjukkan Riza Chalid meninggalkan Indonesia pada bulan Februari 2025. Keberadaannya yang terpantau di Malaysia memaksa pemerintah Indonesia untuk mengandalkan kerja sama diplomatik dengan pemerintah Malaysia untuk mengembalikannya ke Indonesia guna menjalani proses hukum.
Agus Andrianto menjelaskan mengenai jejak pergerakan Riza Chalid, “Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia.”
Indonesia kini berharap pada kerja sama internasional yang baik dari Malaysia. Pemerintah Indonesia berharap Malaysia akan membantu pemulangan Riza Chalid, salah satu buronan korupsi paling dicari di Indonesia.
Agus Andrianto menyampaikan harapannya pada kerja sama dengan Malaysia, “Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat ini berada di sana.”
Langkah pencabutan paspor ini merupakan tindakan tegas setelah Riza Chalid secara berulang kali mengabaikan panggilan Kejaksaan Agung. Pada tanggal 29 Juli 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Agung Anang Supriatna, mengumumkan bahwa Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan kedua. Kejaksaan Agung pun bersiap untuk melayangkan panggilan ketiga.
Kasus Korupsi Minyak Mentah: Latar Belakang dan Peran Riza Chalid
Kasus korupsi ini melibatkan skandal raksasa terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sangat besar dan masih dalam proses penghitungan.
Riza Chalid, sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus ini. Perannya dalam skandal korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Diduga kuat, Riza Chalid memiliki peran penting dalam aliran dana hasil korupsi.
Langkah-langkah Hukum Selanjutnya
Setelah pencabutan paspor, langkah selanjutnya adalah negosiasi dan kerja sama internasional dengan Malaysia untuk mengekstradisi Riza Chalid. Proses ekstradisi ini dapat memakan waktu dan melibatkan berbagai prosedur hukum dan diplomatik yang kompleks.
Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya hukum untuk membawa Riza Chalid ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika ekstradisi gagal, Indonesia mungkin perlu mempertimbangkan langkah-langkah hukum alternatif, seperti kerja sama internasional dalam penegakan hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi korupsi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pelaku yang melarikan diri ke luar negeri. Suksesnya upaya pemulangan Riza Chalid akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus korupsi serupa di masa depan.
Proses hukum terhadap Riza Chalid dan tujuh tersangka lainnya akan terus berlanjut, dan masyarakat berharap agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.






