Pemecatan empat Ketua DPD PDI Perjuangan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah menimbulkan kontroversi dan persepsi negatif di publik, seolah-olah keputusan tersebut diambil secara otoriter. Namun, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Said Abdullah, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Said Abdullah menegaskan bahwa keputusan Megawati telah melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan tersebut melarang rangkap jabatan bagi kader yang menjadi pengurus DPP sekaligus menjabat di kepengurusan daerah. Ini bertujuan untuk meningkatkan fokus dan efektivitas kerja kader partai.
“Bagi publik yang tidak mengetahui duduk perkaranya, hal itu bisa menimbulkan persepsi yang salah, seolah-olah Ibu Mega bertindak otoriter,” ujar Said Abdullah kepada wartawan, Minggu (24/8). Pernyataan ini menjadi bantahan atas tudingan otoritarianisme yang ditujukan kepada Megawati.
Empat Ketua DPD yang dicopot adalah Said Abdullah (Jawa Timur), Bambang Wuryanto (Jawa Tengah), Olly Dondokambey (Sulawesi Utara), dan Esti Wijayanti (Plt Ketua DPD Bengkulu). Mereka sebelumnya juga menjabat sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030.
“Ibu Megawati Soekarnoputri yang telah dipilih oleh Kongres VI Partai membentuk struktur kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030, dan di antaranya memilih saya, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti sebagai pengurus,” jelas Said. Penjelasan ini menekankan bahwa penunjukan pengurus DPP merupakan hak prerogatif Ketua Umum.
Karena adanya larangan rangkap jabatan, keempat Ketua DPD tersebut otomatis harus mengundurkan diri dari jabatannya di daerah. Said Abdullah sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPD Jawa Timur.
“Atas ketentuan itu, saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD Jawa Timur, serta patuh dan loyal terhadap keputusan partai,” tegas Said. Sikap patuh dan loyal ini diyakini akan diikuti oleh tiga Ketua DPD lainnya.
Tujuan dari larangan rangkap jabatan ini adalah untuk mencegah penumpukan beban kerja pada segelintir kader dan memastikan fokus pada konsolidasi dan pengembangan partai di seluruh tingkatan. Dengan demikian, diharapkan kinerja partai akan lebih optimal.
“Untuk selanjutnya, tentu kami menunggu, patuh, dan loyal terhadap keputusan Ibu Ketua Umum mengenai penunjukan Plt DPD. DPP juga sudah menjadwalkan Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara di tingkat cabang maupun provinsi,” tambah Said. Proses ini menunjukkan adanya mekanisme pergantian kepemimpinan yang terstruktur di dalam partai.
Said Abdullah kembali menegaskan bahwa pencopotan tersebut semata-mata merupakan pelaksanaan mekanisme partai yang tertuang dalam AD/ART dan peraturan organisasi, bukan tindakan otoriter. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang salah di masyarakat.
“Jadi proses ini bukan tindakan otoriter, melainkan norma yang berlaku di partai. Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi yang kurang tepat di berbagai media,” pungkas Said. Pernyataan ini sekaligus menutup klarifikasi dan penegasan atas proses pemecatan tersebut.
Lebih lanjut, perlu diteliti lebih jauh bagaimana mekanisme pemilihan Plt DPD dan bagaimana proses Konferda dan Konfercab akan berlangsung. Transparansi dan partisipasi dari seluruh kader partai akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses internal PDI Perjuangan. Selain itu, dampak dari kebijakan ini terhadap kinerja partai di daerah juga perlu dipantau. Apakah kebijakan ini benar-benar meningkatkan efektivitas atau justru menimbulkan kendala baru.





