Korupsi Impor Gula: Hukuman 4 Tahun Eks Direktur PPI, Rahasia Besar Terungkap?

oleh
Korupsi Impor Gula Hukuman 4 Tahun Eks Direktur PPI Rahasia Besar Terungkap

**Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Dirut PPI Charles Sitorus Dipertahankan!**

Kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang menjerat Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan menguatkan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, denda Rp 750 juta juga tetap berlaku, dengan ancaman enam bulan kurungan sebagai subsider jika denda tak dibayarkan.

Hakim Ketua Sugeng Riyono membacakan putusan tersebut di Jakarta, Senin (1/9). “Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2025 dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan,” tegasnya. Meskipun dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum tak terbukti sepenuhnya, majelis hakim tetap menekankan tanggung jawab Charles atas kerugian negara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi landasan putusan ini. Audit tersebut menyatakan adanya kerugian negara akibat perbuatan Charles. Dengan demikian, Charles tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Charles sebelumnya didakwa turut serta dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 578,1 miliar dan memperkaya pihak lain Rp 295,15 miliar. Perbuatannya yang dianggap merugikan negara meliputi kegagalan menjalankan tugas membentuk stok dan harga gula nasional sesuai harga patokan petani (HPP). Ia juga tidak bermitra dengan BUMN produsen gula, sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PPI tahun 2016.

Selain itu, Charles juga didakwa melakukan pengaturan harga jual gula kristal putih bersama delapan perusahaan lain. Pengaturan harga tersebut dilakukan mulai dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, hingga penjualan dari PT PPI ke distributor, di atas HPP. Delapan perusahaan yang terlibat diantaranya PT Angels Products, PT Makassar Tene Then, PT Sentra Usahatama Jaya, dan PT Medan Sugar Industry.

Nama-nama yang terlibat dalam pengaturan harga tersebut antara lain Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, dan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat. Kasus ini pun menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dan distribusi komoditas penting bagi kebutuhan masyarakat luas. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.