Kewajiban Nany: Bukti Setoran Modal Demi Kepercayaan Saham

oleh
Kewajiban Nany Bukti Setoran Modal Demi Kepercayaan Saham

Sidang sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Nany, melalui kuasa hukumnya, menghadirkan ahli hukum untuk memperkuat argumennya. Pusat perdebatan terletak pada bukti kepemilikan saham dan setoran modal.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Budi Santoso, menjelaskan bahwa Undang-Undang Perseroan mewajibkan pemegang saham membuktikan setoran modal. Kegagalan membuktikan hal tersebut membuka celah hukum bagi pihak lain untuk melakukan tuntutan. Bukti setoran modal menjadi kunci dalam menentukan sahnya kepemilikan saham.

Budi Santoso juga menegaskan larangan penggunaan uang perusahaan tanpa izin untuk kepentingan pribadi. “Tidak boleh. Itu ultra vires (di luar kewenangan),” tegas Budi menanggapi pertanyaan pengacara PT Jawa Pos. Penggunaan dana perusahaan untuk aset pribadi merupakan tindakan melawan hukum.

Nany Widjaja sebelumnya menandatangani akta pernyataan yang menyebutkan sahamnya di PT DNP milik Jawa Pos. Namun, ia membantahnya dan mengajukan gugatan untuk membatalkan akta tersebut, mengatakan ada perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta. Budi Santoso berpendapat, jika ada perbuatan melawan hukum, maka pembuat akta yang bertanggung jawab.

Pihak PT Jawa Pos, melalui pengacaranya E.L. Sajogo, menyatakan Nany membuat akta pernyataan tersebut sendiri. Ia menilai gugatan Nany tidak logis karena menuntut pihak lain atas perbuatannya sendiri. “Tidak bisa orang itu membuat pernyataan, tetapi dia minta orang lain bertanggung jawab atas pernyataannya. Itu tidak relevan secara logika hukum,” ujar Sajogo.

Sajogo juga menekankan bahwa Nany tidak pernah terbukti menyetorkan modal ke PT DNP, meski namanya tercatat sebagai pemegang saham. “Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah menyetorkan modal kepada perseroan lalu dia menyatakan sebagai pemilik perserian tersebut. Itu kesesatan berpikir,” tegas Sajogo. Ia menegaskan PT Jawa Pos sebagai pemegang saham sesungguhnya.

Pengacara Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menyatakan ahli berpendapat bahwa Nany, sebagai nama yang tercatat dalam perseroan, adalah pemilik saham. Richard juga menambahkan bahwa PT DNP harus menyesuaikan diri dengan undang-undang terbaru. Pernyataan ini menjadi titik perbedaan interpretasi hukum antara kedua belah pihak.

Michael Chris Harianto, pengacara Nany lainnya, menambahkan bahwa anggaran dasar PT DNP hanya mencatat Nany sebagai pemegang saham. Hal ini memperkuat argumen Nany terkait kepemilikan sahamnya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan apakah ada kejanggalan dalam proses pencatatan pemegang saham.

Perbedaan interpretasi atas peraturan perundangan dan bukti kepemilikan saham menjadi inti sengketa ini. Baik Nany Widjaja maupun PT Jawa Pos berpegang teguh pada argumennya masing-masing. Sidang selanjutnya akan menentukan siapa yang benar-benar memiliki hak atas PT DNP. Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam pembuatan akta dan pengelolaan perusahaan. Aspek legalitas setoran modal dan perlindungan hukum bagi pemegang saham juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Publik menantikan putusan pengadilan yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.