Kenaikan PBB Pati 250 Persen: Bebani Rakyat atau Strategi Pendapatan?

oleh
Kenaikan PBB Pati 250 Persen Bebani Rakyat atau Strategi Pendapatan

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengkritik rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati hingga 250 persen. Ia menilai kebijakan ini sebagai cerminan masalah struktural dalam hubungan keuangan pusat dan daerah, yang akhirnya membebani warga. Irawan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelidiki dasar hukum wacana tersebut.

Irawan menekankan pentingnya peran Kemendagri dalam meninjau peraturan daerah (Perda) sebelum disahkan. “Kalau Perkada tidak perlu persetujuan Kemendagri, tapi kalau Perda wajib di-review sebelum disahkan,” tegasnya kepada wartawan Jumat (8/8). Ia mempertanyakan mengapa potensi masalah kenaikan PBB tidak terdeteksi lebih awal dan memicu protes publik.

Menurutnya, pajak seharusnya diputuskan melalui mekanisme di DPRD. Kemendagri perlu memastikan proses review Perda PBB Pati sudah sesuai prosedur. Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi sorotan Irawan.

“Yang tersisa hanya PBB, retribusi parkir, dan pajak kendaraan bermotor,” ujar Irawan menjelaskan keterbatasan sumber PAD daerah. Ia mencontohkan sektor pertanian yang tidak memberikan bagi hasil ke daerah, berbeda dengan sektor tambang dan migas. Hal ini memaksa pemerintah daerah bergantung pada pajak dan retribusi, yang akhirnya membebani rakyat.

“Ini problem struktural. Motivasi bupati PAD, tapi ruang kebijakannya sempit,” tambahnya. Irawan menyoroti ketidakadilan dalam pembagian hasil bumi, di mana daerah mendapatkan porsi yang kecil. Ia mendorong penataan ulang sistem bagi hasil agar daerah memiliki sumber pendapatan yang lebih adil.

Dengan adanya pembagian hasil yang lebih adil, daerah tidak perlu lagi mengandalkan kenaikan pajak untuk menutup defisit anggaran. “Harus ada rumusan bagi hasil produk hasil bumi untuk daerah,” sarannya. Meskipun memahami kesulitan Bupati Pati dalam meningkatkan PAD, Irawan menekankan pentingnya sosialisasi yang baik terkait kebijakan kenaikan PBB.

Kebijakan kenaikan PBB seharusnya tidak terkesan dipaksakan kepada masyarakat. Irawan juga mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran daerah, khususnya pengeluaran untuk pegawai. UU Nomor 1 Tahun 2022 membatasi maksimal 30 persen anggaran untuk belanja pegawai.

“Jangan sampai biaya operasional Pemda lebih besar dari ketentuan,” pesannya. Ia berharap pemerintah daerah lebih disiplin dalam mengelola anggaran dan memprioritaskan efisiensi agar tidak membebani rakyat dengan kenaikan pajak yang besar. Selain itu, perlu adanya transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan perpajakan.

Kenaikan PBB yang signifikan ini juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial ekonomi bagi warga Pati. Masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan perpajakan ini. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan menghindari beban yang tidak seimbang bagi masyarakat.

Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan alternatif lain untuk meningkatkan PAD selain mengandalkan kenaikan pajak. Pengembangan sektor ekonomi lokal, peningkatan efisiensi pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi potensi pendapatan lain dapat menjadi solusi alternatif yang lebih berkelanjutan. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berpihak pada rakyat, pemerintah diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang adil dan menyejahterakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.