Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana kembali menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia. Penambahan ini signifikan, dengan 16 tersangka baru yang kini diproses hukum. Total tersangka kasus ini pun meningkat menjadi 20 orang.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan penambahan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan intensif oleh Subdenpom IX/1-1 Ende di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan mendalam terhadap 16 prajurit yang sebelumnya berstatus saksi dan terduga pelaku, menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Hari ini saya sampaikan bahwa ke-16 personel yang kemarin dilanjutkan pemeriksaannya secara mendalam itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat.
Proses pemeriksaan intensif ini akan berlanjut. Ke-16 tersangka baru akan diperiksa lebih dalam untuk mengungkap peran masing-masing dalam kasus penganiayaan tersebut. Tujuannya adalah untuk membangun konstruksi kasus yang utuh dan akurat.
Sebelumnya, ke-16 prajurit ini diperiksa sebagai saksi dan terduga pelaku. Namun, setelah melalui proses investigasi yang teliti dan mendalam, penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Seperti yang saya sampaikan 16 personel itu akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” tambah Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Ke-20 tersangka, termasuk 16 tambahan baru, kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan komitmen TNI AD untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8) di rumah sakit setelah menjalani perawatan intensif di ICU. Dia ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan berbagai luka; luka sabetan, luka lebam, hingga luka bakar akibat rokok. Keluarga Prada Lucky telah meminta agar kasus ini diusut tuntas dan transparan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum di lingkungan internal TNI. Tindakan tegas dan transparan diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum yang sedang berjalan saat ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi almarhum Prada Lucky dan keluarganya.
Pihak Pomdam IX/Udayana berkomitmen untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Investigasi yang menyeluruh dan teliti akan memastikan tidak ada satu pun pelaku yang luput dari proses hukum.
Proses hukum yang berjalan akan terus dipantau dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di lingkungan TNI.





