IKN Bengkak 10 Kali Lipat: Benarkah Indonesia Menuju Jurang Ekonomi?

oleh
IKN Bengkak 10 Kali Lipat Benarkah Indonesia Menuju Jurang Ekonomi

Pembangunan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan dan diklaim hampir rampung. Namun, proyek raksasa ini justru menuai kontroversi dan menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Roy Suryo.

Roy Suryo, pakar telematika, mengungkapkan keprihatinannya terkait pembangunan IKN. Ia bahkan menyatakan bahwa proyek ini berpotensi meruntuhkan negara Indonesia dan menyebabkan kebangkrutan.

Kekhawatiran Roy Suryo Terhadap IKN

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Refly Harun, Roy Suryo mengemukakan pandangannya yang cukup keras mengenai IKN. Menurutnya, proyek ini berisiko besar bagi perekonomian dan stabilitas negara.

“Yang bisa meruntuhkan negara kita, membuat negara kita bangkrut adalah IKN,” tegas Roy Suryo.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Roy Suryo mempertanyakan legalitas pembangunan IKN, mengingat proses pengesahan UU IKN yang dianggapnya bermasalah.

Legalitas UU IKN Dipertanyakan

Roy Suryo menyoroti rendahnya jumlah anggota DPR yang hadir saat pengesahan UU IKN. Ia menilai proses tersebut tidak sah karena hanya dihadiri oleh sebagian kecil anggota dewan.

“IKN itu secara hukum tidak SAH sebenarnya,” ujarnya. “Pada saat ketok palu IKN, anggota DPR yang hadir secara fisik hanya 77 orang dari 575 orang, hanya 13%. Yang lain katanya hadir secara online.”

Roy Suryo mencurigai kehadiran online tersebut tidak sepenuhnya valid. Ia mempertanyakan apakah anggota DPR yang hadir secara daring benar-benar hadir dan teridentifikasi atau hanya diwakili oleh asistennya saja.

“Kita harus minta terhadap Komisi Informasi Pusat absen dari anggota DPR itu secara online. Kalau memang online, online bener, ada nggak foto anggota Dewannya. Kalau itu hanya online saja, berarti yang menghidupkan hanya asprinya, itu tidak SAH,” jelasnya. “Anggota yang hadir itu harus hadir secara fisik, atau dia tampak wajahnya Ketika ikut secara online,” tambahnya.

Kejanggalan dalam Pengesahan UU IKN

Lebih lanjut, Roy Suryo mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengesahan UU IKN. Ia menyebutkan banyak anggota DPR yang mengikuti rapat secara online, namun hanya menampilkan foto profil bukan wajah asli mereka.

Menurut Roy Suryo, hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa UU IKN hanya disahkan oleh 13% anggota DPR. “Yang saya tahu waktu pengesahan 18 Januari waktu itu, yang lain on itu hanya nampak profile picturenya saja,” katanya. “Kalau hanya nampak profile picturenya saja, berarti UU IKN itu hanya diSAHkan oleh 13% anggota DPR. Dari situ sebenarnya sudah SAH kita gugat,” sambungnya.

Analisis dan Perspektif

Pernyataan Roy Suryo menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan legalitas proses pengesahan UU IKN. Rendahnya persentase kehadiran anggota DPR dan dugaan ketidakhadiran fisik sebagian besar anggota yang mengikuti rapat secara online membuka ruang untuk interpretasi bahwa proses tersebut cacat hukum.

Perlu adanya investigasi yang menyeluruh dan transparan untuk mengkaji legalitas UU IKN. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak merugikan negara.

Selain aspek hukum, pertanyaan tentang kebijaksanaan anggaran dan dampak ekonomi pembangunan IKN juga perlu dikaji secara kritis. Apakah proyek ini benar-benar bermanfaat bagi rakyat Indonesia atau justru memberikan beban ekonomi yang berat?

Pernyataan Roy Suryo menunjukkan bahwa proyek IKN tidak hanya memicu kontroversi dari sisi teknis pembangunan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek hukum dan kebijaksanaan yang mendasarinya.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan transparansi yang jelas mengenai proses pembangunan IKN, termasuk proses pengesahan UU IKN dan dampak ekonomi dari proyek ini terhadap negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.