Gakkumhut Sita Dua Alat Berat, Bongkar Tambang Emas Ilegal Parigi Moutong

oleh
Gakkumhut Sita Dua Alat Berat Bongkar Tambang Emas Ilegal Parigi Moutong

Tim gabungan berhasil mengungkap dan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Operasi yang dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, ini melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) wilayah Sulawesi, seksi wilayah II Palu, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parigi Moutong, serta TNI dari Denpom XIII/2 Palu.

Sasaran operasi adalah dua lokasi berbeda di Kecamatan Bolano Lambunu, tepatnya di Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko. Kedua sungai ini berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo. Di lokasi tersebut, tim mengamankan dua unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Selain alat berat, petugas juga menyita barang bukti pendukung aktivitas penambangan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu mesin diesel, sembilan jerigen berisi solar, satu mesin alkon, dan berbagai perlengkapan penambangan lainnya. Satu orang penanggung jawab lapangan, berinisial H (31 tahun), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palu.

Penyelidikan tidak berhenti sampai di sini. Tim penyidik Gakkumhut Wilayah Sulawesi Seksi II Palu terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan aktor intelektual di balik operasi tambang ilegal ini. Tujuannya adalah untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan ini.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. “Aktivitas pertambangan emas tanpa izin dengan alat berat telah merusak kawasan hutan di Sulawesi Tengah,” tegas Ali Bahri. Pernyataan ini menekankan keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, memberikan apresiasi atas keberhasilan operasi tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa wilayah ini sebelumnya pernah dilanda banjir bandang yang menewaskan tujuh orang. Banjir tersebut diduga terkait dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan penebangan liar. Hal ini menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah bencana serupa di masa mendatang.

Tersangka H dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut berasal dari Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Kehutanan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, yaitu hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menegaskan komitmennya dalam melindungi kawasan hutan dari berbagai tindak pidana kehutanan. Mereka menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum kehutanan. “Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan hutan tetap lestari bagi generasi mendatang,” pungkas Ali Bahri. Pernyataan ini menekankan komitmen jangka panjang dalam menjaga kelestarian hutan Sulawesi Tengah.

Operasi ini bukan hanya sekadar pengungkapan kasus, tetapi juga menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa manusia dan kelestarian ekosistem. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan aktivitas serupa di masa mendatang. Peningkatan pengawasan dan kerja sama antar instansi terkait juga sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian ini. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelestarian lingkungan juga perlu ditingkatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.