IM57+ Institute Menentang Keras Permintaan Amnesti Wamenaker Immanuel Ebenezer
IM57+ Institute, sebuah organisasi yang beranggotakan mantan penyidik KPK, dengan tegas menolak permintaan amnesti yang diajukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menolak permohonan tersebut dan tidak mengulangi kesalahan serupa seperti pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai permintaan amnesti Noel sangat tidak tepat mengingat kasus yang menjeratnya. Kasus pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dituduhkan kepada Noel dinilai terlalu serius untuk diampuni. Penangkapan Noel melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terjadi hanya empat minggu setelah penahanan tersangka kasus korupsi terkait tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Kedekatan waktu ini menimbulkan kecurigaan adanya keterkaitan antara kedua kasus tersebut.
“Permintaan amnesti tersebut sebetulnya tidak tepat untuk diminta dan Presiden Prabowo sudah seharusnya menolaknya,” tegas Lakso kepada wartawan pada Minggu (24/8). Sikap Presiden Prabowo dalam kasus ini, menurut Lakso, akan menjadi penentu arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lakso menekankan pentingnya dukungan Presiden Prabowo terhadap KPK agar independensi lembaga tersebut tetap terjaga. Dukungan tersebut krusial untuk mencegah intervensi dan pelemahan KPK, terutama saat lembaga ini menunjukkan komitmen untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Presiden harus memberikan dukungan penuh karena akan ada berbagai upaya untuk mengintervensi dan bahkan melemahkan KPK ketika KPK sudah mulai kembali menunjukan komitmen untuk mengembalikan independensi dan kepercayaan publik,” kata Lakso. Ia melihat kasus Noel sebagai momentum bagi Presiden untuk membuktikan komitmen anti-korupsinya bukan hanya retorika belaka.
“Inilah momentum Presiden untuk membuktikan bahwa ungkapan anti korupsi pada sidang tahunan bukan hanya retorika tetapi kerja nyata,” jelasnya. Keputusan Presiden Prabowo akan menjadi barometer bagi upaya penegakan hukum di Indonesia dan citra pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Permintaan Amnesti Noel dan Pengakuannya
Sebelum ditahan KPK pada Jumat (22/8), Noel sempat menyampaikan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo. Ia beralasan dengan kasus Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti dan Thomas Trikasih Lembong yang mendapatkan abolisi dari Presiden.
“Semoga saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel saat masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, dan rakyat Indonesia atas kasus hukum yang menimpanya.
Noel membantah tuduhan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Ia menyatakan bahwa narasi pemerasan sengaja dibangun untuk menjatuhkannya.
“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tegasnya. Pernyataan ini tentu saja perlu dikaji lebih lanjut oleh pihak berwenang mengingat bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK.
Detail Kasus Korupsi di Kemnaker
KPK menetapkan Noel dan delapan pejabat Kemnaker serta dua pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diantara para tersangka pejabat Kemnaker adalah Irvan Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Anitasari Kusumawati, Subhan, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi. Dua pihak swasta yang juga menjadi tersangka adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan sistemik korupsi di lingkungan Kemnaker yang membutuhkan penanganan serius dan menyeluruh. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik dipulihkan.






