Nopriansyah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas tuduhan korupsi. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.
KPK telah memindahkan empat terdakwa dalam kasus ini ke tempat penahanan yang berbeda. Pemindahan dilakukan sebagai persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Keempat terdakwa tersebut terdiri dari Nopriansyah, M. Fahruddin, Ferlan Juliansyah, dan Umi Hartati.
“Hari ini (28/7), Tim JPU dengan pengawalan dari Pengamanan Internal KPK ditambah dengan dukungan personil Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, telah selesai melaksanakan pemindahan tempat penahanan untuk 4 orang Terdakwa dalam perkara suap persetujuan dana pokir di DPRD Kabupaten OKU,” demikian pernyataan Jaksa KPK Rakhmad Irwan kepada wartawan pada Senin, 28 Juli 2025. Tiga terdakwa dititipkan di Rutan Kelas I Palembang (Rajolembang), sementara Umi Hartati dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
Proses pelimpahan surat dakwaan beserta berkas perkara masing-masing terdakwa masih berlangsung. Kasus ini bermula dari penagihan fee proyek oleh sejumlah anggota DPRD OKU kepada Nopriansyah. Fee tersebut dijanjikan akan dicairkan sebelum Lebaran.
Anggota DPRD OKU Terlibat
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa anggota DPRD OKU yang menagih fee kepada Nopriansyah adalah Ferlan Juliansyah (FJ) dari Komisi III, M. Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II. Mereka menagih fee dari sembilan proyek yang telah disetujui pemerintah daerah.
“Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya,” ungkap Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Proyek yang Terlibat Korupsi
Sembilan proyek yang dimaksud meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, dan pembangunan jembatan. Proyek-proyek ini merupakan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang telah disetujui.
Tersangka dari Sektor Swasta
Selain tiga anggota DPRD dan Kadis PUPR, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Keterlibatan mereka terkait dengan aliran dana proyek.
MFZ menyerahkan uang Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai komitmen fee proyek. Uang tersebut dititipkan kepada seorang PNS berinisial A dan bersumber dari uang muka pencairan proyek. Sementara itu, ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah pada awal Maret 2025.
“Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N (Nopriansyah) dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebanyak Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS,” jelas Setyo Budiyanto.
Total uang yang diamankan dari Nopriansyah dan PNS berinisial A mencapai Rp2,6 miliar. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee untuk anggota DPRD yang berasal dari MFZ dan ASS. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pemerintah dan anggota legislatif, serta menunjukan modus operandi korupsi yang terstruktur.
Proses persidangan yang akan segera dimulai diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Semoga kasus ini juga dapat menjadi pelajaran berharga untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara perlu ditekankan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.






