Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, baru-baru ini mengadakan diskusi penting dengan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta. Diskusi tersebut membahas dua isu krusial: kemandirian fiskal daerah dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap desain demokrasi elektoral.
Rifqinizamy memaparkan data yang mengkhawatirkan. Sebanyak 90,3% daerah di Indonesia (493 dari 546 daerah) masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat karena kapasitas fiskalnya yang lemah. Hanya 26 daerah (4,76%) yang mampu membiayai diri sendiri dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melebihi dana transfer.
“Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam optimalisasi BUMD, BLUD, dan pengelolaan aset daerah. Ruang fiskal untuk berinvestasi dan berinovasi sangat terbatas,” tegas Rifqinizamy. Ia kemudian memperkenalkan konsep “Kabupaten Merdeka Fiskal” sebagai solusi. Konsep ini bukan berarti pemutusan hubungan dengan pusat, melainkan membangun fondasi pendapatan daerah yang lebih kuat agar transfer pusat berfungsi sebagai stimulan, bukan sebagai sumber utama pendapatan.
Strategi untuk mencapai “Kabupaten Merdeka Fiskal” meliputi diversifikasi PAD, reformasi menyeluruh BUMD, optimalisasi aset daerah, dan pemanfaatan dana transfer secara lebih efektif. Ini membutuhkan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Keberhasilan strategi ini juga bergantung pada kualitas sumber daya manusia di daerah, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Terkait putusan MK Nomor 135/PUU–XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR, DPD) dengan Pemilu Lokal (Pilkada dan Pileg DPRD), Rifqinizamy menyebutnya sebagai “gempa konstitusional”. Putusan ini dinilai menimbulkan tiga masalah utama.
Pertama, tumpang tindih norma. Pemisahan waktu hingga 2,5 tahun dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan serentak. Kedua, krisis masa jabatan. Pemilu Lokal 2024 yang telah terlaksana berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD hingga 2031, yang secara hukum dipertanyakan dan melanggar prinsip periodisasi.
Ketiga, pergeseran fungsi MK. MK dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai penguji UU (negative legislature) dan bertindak sebagai pembentuk norma baru (positive legislature), yang seharusnya menjadi wewenang DPR dan Pemerintah. “Ini adalah problematik kenegaraan yang serius. Posisi DPR sebagai pembentuk UU seolah dipotong,” ungkap Rifqinizamy.
Sebagai solusi, Rifqinizamy mengusulkan kodifikasi besar-besaran seluruh undang-undang terkait pemilu dan politik menjadi satu payung hukum tunggal, mungkin melalui omnibus law. RUU Kodifikasi ini akan mengintegrasikan setidaknya enam UU: UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, UU MD3, dan hukum acara penyelesaian sengketa.
“Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi yang tumpang-tindih, menghemat anggaran, dan yang terpenting, menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi dan sistemik,” jelasnya. Ia mengakui usulan ini ambisius, tetapi perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang ada. Prosesnya membutuhkan kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan MK.
Rifqinizamy menegaskan komitmen DPR untuk mencari solusi terbaik. “Kita harus mencari titik tengah. Yang utama adalah menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, sambil tetap berusaha menghormati putusan MK,” tutupnya.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, mengapresiasi diskusi tersebut dan menekankan pentingnya komunikasi dan konsultasi untuk membahas masalah politik, ekonomi, dan pembangunan daerah. Ia juga mengingatkan para Bupati untuk memanfaatkan Apkasi Otonomi Expo 2025 sebagai momentum untuk menggerakkan ekonomi daerah dan membangun kerjasama antar kabupaten.
“Kita akan membangun komunikasi dan konsultasi untuk membahas masalah-masalah politik, ekonomi dan pembangunan di daerah. Ini bertujuan agar kita ini bisa mengawal program strategis nasional secara baik, dengan kecepatan penuh. Cuman kalau ada yang mengganggu kapasitas fiskal kita, ini tentu akan mengganggu sumber daya kita juga,” ujar Bursah Zarnubi, Bupati Lahat.
“Pameran ini merupakan kontribusi Apkasi dalam menggerakkan ekonomi daerah. Tidak hanya seremoni semata, mari jadikan momentum ini untuk menggalang kerjasama antar kabupaten, kita gerakkan ekonomi dari daerah,” tambahnya mengenai Apkasi Otonomi Expo 2025. Event ini diharapkan dapat menjadi platform bagi daerah untuk mempromosikan potensi dan produk unggulannya, sekaligus menjalin kemitraan strategis untuk pembangunan ekonomi daerah.







