Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penambahan kuota haji tahun 2024. Kasus ini berpotensi menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena kebijakan penambahan kuota tersebut diambil pada masa pemerintahannya. Dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan KPK terbuka untuk memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui detail kasus ini. Pemanggilan Jokowi pun menjadi kemungkinan, tergantung kebutuhan penyidik. KPK menegaskan tidak akan tebang pilih dalam proses penyelidikan.
“KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka serta membuat terang penanganan perkara ini,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).
Penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah merupakan hasil lobi Jokowi kepada pemerintah Arab Saudi. Tujuannya untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji yang mencapai 15 tahun. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal ini lebih lanjut.
“Tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan Presiden RI (saat itu Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi. Alasannya karena antrean haji reguler sampai 15 tahun lebih,” ungkap Asep, Sabtu (9/8) dini hari.
Namun, proses penambahan kuota tersebut diduga menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut mensyaratkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Faktanya, pembagian kuota tambahan justru dilakukan 50:50, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, karena dibagi dua tidak sesuai aturan,” jelas Asep. Ketidaksesuaian ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Penyidik KPK kini tengah menelusuri siapa pihak yang memerintahkan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut, serta menyelidiki aliran dana yang terlibat. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk mencari pihak-pihak yang terlibat.
“Potensial tersangkanya tentu terkait alur perintah dan aliran dana. Siapa yang memerintahkan pembagian kuota tidak sesuai aturan ini,” pungkas Asep. KPK berharap dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. Sistem yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih efektif diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan KPK. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.





