Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama tambahan untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80. Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam perayaan kemerdekaan. Tujuannya agar masyarakat memiliki waktu lebih banyak untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval, dan kegiatan kreatif lainnya.
Deputi Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa cuti bersama ini diharapkan dapat mendorong semangat gotong royong dan kreativitas masyarakat. Dengan waktu yang lebih leluasa, diharapkan masyarakat dapat lebih antusias dalam memeriahkan perayaan kemerdekaan. Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah agar perayaan kemerdekaan tak hanya meriah di tingkat nasional, namun juga merata di seluruh daerah.
“Lomba-lomba akan terus digalakkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan dan kreativitas,” tegas Juri Ardiantoro. Pernyataan ini menekankan pentingnya nilai-nilai kebangsaan yang tertanam dalam setiap kegiatan perayaan. Pemerintah ingin memastikan bahwa perayaan kemerdekaan bukan hanya sekadar seremonial, melainkan juga momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain sebagai cuti bersama, tanggal 18 Agustus juga memiliki makna historis yang penting. Tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Konstitusi Indonesia, hari diresmikannya UUD 1945 oleh PPKI. Peristiwa ini menandai tonggak sejarah penting dalam perjalanan bangsa Indonesia, menegaskan fondasi negara dan simbol persatuan nasional.
Peringatan Hari Konstitusi juga mengingatkan kita pada peran penting Soekarno dan Hatta dalam memimpin pembentukan konstitusi sebagai landasan hukum dan ideologi negara pasca kemerdekaan. UUD 1945 merupakan hasil dari perjuangan panjang para pendiri bangsa untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Oleh karena itu, peringatan ini menjadi momentum refleksi atas perjuangan dan pengorbanan mereka.
Presiden Prabowo Subianto juga turut menekankan pentingnya perayaan Hari Kemerdekaan yang meriah di seluruh Indonesia. Beliau berharap semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok negeri. Pernyataan Presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan seluruh masyarakat dalam perayaan kemerdekaan.
Sebagai puncak perayaan, pemerintah akan menyelenggarakan Pesta Rakyat untuk pertama kalinya di halaman Istana Kepresidenan pada 17 Agustus. “Akan ada beragam hidangan, makanan, dan minuman untuk masyarakat. Makanan yang disediakan juga akan melibatkan pedagang kaki lima yang rutin berjualan di sekitar Istana, Monumen Nasional (Monas), dan sekitarnya,” jelas Juri Ardiantoro. Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap UMKM dan upaya untuk melibatkan masyarakat secara luas dalam perayaan kemerdekaan.
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama sekaligus Hari Konstitusi diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebangsaan dan nasionalisme. Bukan hanya sebagai hari libur tambahan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk merefleksikan sejarah, nilai-nilai luhur, dan perjuangan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Semoga momentum ini dapat dimaknai dengan baik oleh seluruh masyarakat Indonesia.





