Royalti Lagu Indonesia Raya: Komisioner LMKN Tegaskan Aturan Komersial

oleh
Royalti Lagu Indonesia Raya Komisioner LMKN Tegaskan Aturan Komersial

Kontroversi Royalti Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”: Antara Hak Ekonomi dan Moral

Pernyataan Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, terkait kewajiban membayar royalti untuk pemutaran lagu “Indonesia Raya” dalam konteks komersial, telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan dan kemarahan publik, terutama karena lagu kebangsaan tersebut telah berstatus public domain.

Yessi Kurniawan menegaskan bahwa penggunaan lagu “Indonesia Raya” untuk pertunjukan komersial, seperti orkestra atau simfoni, tetap memerlukan pembayaran royalti. Hal ini merujuk pada UU No. 24/2009 dan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh klarifikasi selanjutnya yang menyatakan bahwa lagu tersebut telah berstatus public domain.

“Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya, dimainkan dengan itu (pertunjukan tersebut), itu semua membayar melalui LMKN,” jelas Yessi Kurniawan kepada Medcom.id pada Rabu, 6 Agustus 2025. Ia menambahkan, “Itu dari penggunaan komersial seperti lagu-lagu kebangsaan yang digunakan oleh orkestra, simfoni, yang begitu-begitu itu semua bayar.”

Pernyataan kontroversial ini memicu gelombang protes di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan kewajaran pungutan royalti untuk lagu kebangsaan. Salah satu komentar di Instagram psnews.id yang dikutip Hops.id pada 8 Agustus 2025 berbunyi, “semua di-duitin, tapi negara tetap tidak kaya-kaya.”

Meskipun lagu “Indonesia Raya” telah berstatus public domain, yang berarti tidak ada lagi hak ekonomi atas lagu tersebut, LMKN menekankan pentingnya menghormati hak moral pencipta, W.R. Soepratman. Ini berarti, penggunaan lagu tersebut dalam konteks komersial tetap harus disertai dengan penyebutan nama pencipta sebagai bentuk penghargaan.

Praktiknya, pemerintah diberikan pengecualian izin untuk penggunaan lagu “Indonesia Raya” untuk keperluan komersial. Namun, penghormatan terhadap hak moral pencipta tetap wajib dilakukan. Penyebutan nama W.R. Soepratman dalam setiap penggunaan lagu menjadi elemen penting untuk menjaga etika dan menghormati jasa sang pencipta.

Debat ini menyoroti kurangnya pemahaman publik tentang hak cipta, khususnya perbedaan antara hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi terkait dengan keuntungan finansial dari karya cipta, sedangkan hak moral lebih kepada pengakuan dan penghormatan terhadap pencipta.

Perbedaan antara hak ekonomi dan hak moral ini sangat penting dipahami. Lagu “Indonesia Raya” telah memasuki ranah public domain, sehingga tidak ada lagi hak ekonomi yang dapat diklaim. Namun, hak moral pencipta, yaitu pengakuan atas kepenulisan dan integritas karya, tetap harus dihormati.

Ketidakjelasan informasi dan perbedaan interpretasi aturan hukum inilah yang memicu kontroversi. Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan literasi publik tentang hak cipta dan pentingnya menghargai karya cipta, termasuk lagu kebangsaan. Lebih lanjut, diperlukan sosialisasi yang lebih efektif agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kontroversi serupa di masa mendatang. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif dan mudah dipahami masyarakat luas mengenai aturan dan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.