Revisi Jadwal Libur Nasional 2026: Kejutan Panjang yang Tak Terduga Menanti!

oleh
Revisi Jadwal Libur Nasional 2026 Kejutan Panjang yang Tak Terduga Menanti

Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, meliputi Menko PMK, Menag, Menpan RB, dan Menaker. Total libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari. Informasi ini penting bagi masyarakat untuk perencanaan liburan, mudik, dan cuti kerja.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menjelaskan detailnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9). Ia menyampaikan, “Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kami putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama sebanyak 8 hari.” Dengan mengetahui jadwal libur ini, masyarakat dapat merencanakan aktivitas dengan lebih efektif.

Berikut daftar lengkap libur nasional tahun 2026:

1. 1 Januari: Tahun Baru Masehi.
2. 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
3. 17 Februari: Tahun Baru Imlek.
4. 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
5. 21 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
6. 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
7. 3 April: Wafat Yesus Kristus.
8. 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
10. 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
11. 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H.
12. 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE.
13. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
14. 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam).
15. 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan.
16. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
17. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).

Sementara itu, cuti bersama tahun 2026 meliputi:

1. 16 Februari: Tahun Baru Imlek.
2. 18 Maret: Hari Nyepi dan Tahun Baru Saka 1948.
3. 20 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
4. 23 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
5. 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
6. 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
7. 28 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H.
8. 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan cuti bersama ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 (sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menteri Agama, Nasrudin Umar, menambahkan bahwa penetapan libur ini telah mempertimbangkan keadilan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia. Ia menyatakan, “Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Budha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik.”

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan teknis antara eselon 1 dan 2 bersama tiga menteri terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.