Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) baru-baru ini merevisi kebijakan pemberian insentif dan tantiem bagi komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini dituangkan dalam Surat Edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 yang diteken langsung oleh Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani. Kebijakan baru ini menekankan pada penyesuaian pemberian insentif berdasarkan kinerja dan kondisi keuangan masing-masing BUMN.
Tujuan utama revisi ini adalah untuk mencegah pemborosan dana perusahaan, terutama dalam kondisi BUMN yang sedang mengalami kesulitan finansial. Kebijakan sebelumnya, yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020, mengakibatkan sejumlah BUMN tetap memberikan tantiem kepada direksi dan komisaris meski mengalami kerugian. Hal ini memicu kritik dan dianggap tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Dampak Kebijakan Baru Terhadap Pengawasan dan Kinerja BUMN
Menurut Heri Gunawan, pengamat BUMN dari NEXT Indonesia, kebijakan baru Danantara ini belum tentu secara langsung meningkatkan pengawasan. Kebijakan tersebut lebih difokuskan untuk mencegah praktik pemberian tantiem yang berlebihan, terutama ketika BUMN sedang merugi.
“Larangan pemberian tantiem itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pengawasan. Kebijakan itu hanya mengerem pesta-pora tantiem yang selama ini diterima oleh Direksi dan Dewan Komisaris, walau pun perusahaan rugi,” ungkap Heri Gunawan.
Sebagai contoh, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. masih memberikan tantiem kepada direksi dan komisaris meskipun mengalami kerugian hingga Rp 1,7 triliun pada tahun 2021. Hal ini sah secara hukum karena masih mengacu pada aturan lama yang mengizinkan pemberian tantiem asalkan kerugian perusahaan tidak bertambah besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Heri Gunawan menambahkan bahwa untuk benar-benar menghapus rezim tantiem yang bermasalah, Peraturan Menteri BUMN yang menjadi landasan hukumnya perlu direvisi. Ia menyarankan agar Rosan Roeslani, yang juga menjabat sebagai Kepala BPI Danantara, berkoordinasi dengan Erick Thohir selaku Ketua Dewan Pengawas Danantara untuk melakukan revisi tersebut, mengingat keduanya berada di lingkungan kerja yang sama.
Rincian Kebijakan Baru Pemberian Insentif dan Tantiem
Surat edaran BPI Danantara menjelaskan bahwa pemberian insentif, tantiem, dan penghasilan lain bagi direksi akan sepenuhnya bergantung pada kinerja perusahaan. Jika BUMN memperoleh laba tinggi, direksi berhak atas insentif yang tinggi pula. Sebaliknya, jika BUMN mengalami kerugian, direksi mungkin tidak akan menerima insentif di luar gaji tetap.
Sistem ini dirancang untuk mencegah manipulasi data akuntansi demi mendapatkan insentif. Pemberian penghasilan direksi tidak boleh didasarkan pada aktivitas semu pencatatan akuntansi atau laporan keuangan yang bertujuan untuk memperbesar laba perusahaan secara artifisial.
“Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya ‘one-off’ atau ‘windfall’, maka harus dikeluarkan dari perhitungan,” demikian bunyi sebagian isi surat edaran tersebut.
Kebijakan serupa juga diterapkan pada komisaris. Mereka berhak mendapatkan insentif yang disesuaikan dengan kinerja perusahaan. Rosan Roeslani menegaskan bahwa perubahan ini bukan pemotongan honorarium, melainkan penyelarasan sistem remunerasi agar selaras dengan prinsip good corporate governance. Komisaris tetap akan menerima pendapatan tetap bulanan yang layak, disesuaikan dengan tanggung jawab dan kontribusinya.
Analisis dan Rekomendasi
Revisi kebijakan pemberian insentif dan tantiem oleh BPI Danantara merupakan langkah positif dalam memperbaiki tata kelola BUMN. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi penerapannya dan revisi peraturan yang mendukung. Pengawasan yang ketat dan mekanisme akuntabilitas yang transparan sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebatas wacana.
Selain itu, perlu dipertimbangkan mekanisme yang lebih adil dan transparan dalam menetapkan besaran insentif dan tantiem, misalnya dengan melibatkan pihak independen dalam proses evaluasi kinerja BUMN. Hal ini akan semakin meningkatkan akuntabilitas dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan langkah awal yang baik menuju perbaikan tata kelola BUMN. Namun, keberhasilannya memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, Dewan Pengawas BUMN, dan manajemen BUMN itu sendiri. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.






