Gerbong Khusus Perokok KAI: Usulan Demi Kenyamanan Penumpang

oleh
Gerbong Khusus Perokok KAI Usulan Demi Kenyamanan Penumpang

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menyediakan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh. Usulan ini cukup mengejutkan mengingat kebijakan larangan merokok di kereta api telah berlangsung selama bertahun-tahun. Nasim berpendapat bahwa gerbong tersebut dapat difungsikan ganda sebagai kafe dan ruang merokok, sehingga meningkatkan kenyamanan penumpang.

Menurutnya, keberadaan gerbong khusus merokok di masa lalu telah terbukti efektif. Penghapusannya dinilai merugikan penumpang yang merokok. Ia membandingkan dengan transportasi umum lain seperti bus yang masih menyediakan area merokok, meskipun waktu tempuhnya hampir sama dengan kereta api jarak jauh.

“Dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area. Karena banyak kereta ini enggak ada smoking area,” ungkap Nasim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama KAI di Gedung DPR RI.

Nasim meyakini usulannya berpotensi menguntungkan KAI. Ia menilai menyediakan satu gerbong khusus untuk kafe dan ruang merokok akan meningkatkan pendapatan perusahaan. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai mampu menarik minat penumpang, terutama bagi mereka yang merokok.

“Paling tidak, ada satu gerbong. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat KAI. Satu saja, untuk kafe kemudian smoking (merokok) karena 8 jam perjalanan jauh,” tegas Nasim. “Di bus saja, hampir 8 jam sampai 10 jam itu ada smoking area di bis. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong saya yakin bisa itu,” tambahnya.

Namun, usulan ini bertolak belakang dengan peraturan yang telah lama berlaku. PT KAI telah memberlakukan larangan merokok di kereta api sejak tahun 2012. Kebijakan ini merupakan implementasi dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Data KAI menunjukkan masih banyak penumpang yang melanggar aturan ini. Pada tahun 2023, tercatat 115 penumpang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Angka tersebut masih berlanjut hingga Maret 2024 dengan 25 penumpang yang terkena sanksi serupa.

Sebagai alternatif, KAI menyediakan area merokok di stasiun-stasiun tertentu yang berjarak aman dari area publik. Langkah ini bertujuan untuk tetap memberikan ruang bagi penumpang perokok tanpa mengorbankan kenyamanan penumpang lain yang tidak merokok.

Implementasi usulan Nasim ini perlu mempertimbangkan beberapa aspek. Selain potensi peningkatan pendapatan, aspek kesehatan dan kenyamanan penumpang non-perokok juga perlu menjadi prioritas utama. Kajian mendalam diperlukan untuk menentukan dampak dari kebijakan ini terhadap kesehatan penumpang dan citra KAI. Apakah manfaat ekonomisnya mampu menutupi potensi kerugian dari aspek kesehatan dan citra publik? Pertanyaan ini perlu dijawab secara komprehensif.

Lebih lanjut, perlu diteliti apakah adanya ruang merokok khusus akan efektif dalam mengurangi angka pelanggaran merokok di dalam kereta. Atau justru akan memicu peningkatan jumlah penumpang yang merokok di dalam kereta, karena merasa disediakan area khusus untuk itu.

Di sisi lain, KAI juga perlu mempertimbangkan kelayakan teknis dan operasional dari usulan ini. Apakah penambahan gerbong khusus merokok ini akan mempengaruhi efisiensi operasional kereta api? Hal ini termasuk penyesuaian jadwal dan biaya operasional lainnya. Kajian yang menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pakar kesehatan dan ahli transportasi, sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.