Rp 16 Triliun untuk Koperasi Desa! Dana Desa Berkurang?
Pemerintah resmi menggelontorkan dana segar bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, menetapkan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 senilai Rp 16 triliun untuk membiayai KDMP. Aturan ini berlaku efektif sejak 1 September 2025.
Dana tersebut disalurkan melalui penempatan dana di empat bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Bank-bank tersebut akan memberikan pinjaman kepada KDMP dengan suku bunga rendah, yakni 6 persen, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan. Besaran masa tenggang disesuaikan dengan kapasitas usaha masing-masing koperasi.
PMK 63/2025 menjelaskan mekanisme penggunaan SAL. Secara spesifik, dana SAL akan dipindahkan dari rekening kas SAL ke rekening kas umum negara (RKUN) dalam bentuk rupiah. Selanjutnya, dana tersebut dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran bendahara umum negara (BUN) investasi pemerintah. Rinciannya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana di bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Hasil penggunaannya akan dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.
Sri Mulyani menjelaskan, suntikan dana ini merupakan bentuk dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah. Hal ini memastikan penyaluran kredit kepada KDMP tidak mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
“Penggunaan SAL itu merupakan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Namun, Sri Mulyani menekankan pentingnya *due diligence* atau uji tuntas penilaian kinerja oleh bank Himbara sebelum menyalurkan pinjaman. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran kredit dilakukan secara tepat dan terhindar dari risiko tambahan bagi perbankan.
Sebelumnya, telah terjadi pengurangan dana desa untuk dialokasikan ke Kopdes Merah Putih. Hal ini dibenarkan oleh Menteri Keuangan. Dengan adanya penambahan dana melalui SAL ini, diharapkan dapat mendorong perkembangan dan kemajuan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.




